Mohon tunggu...
Cunyah Tantan
Cunyah Tantan Mohon Tunggu... Konsultan - Menyediakan artikel perpajakan yang mudah dimengerti oleh para pembaca.

Saat ini bergabung di Conviar Consulting Group

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa Saja Ketentuan Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang Diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja?

1 Desember 2020   22:02 Diperbarui: 1 Desember 2020   22:06 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

            A. Dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tidak dikenai pajak penghasilan.

            B. Atas selisih 30% dari laba setelah pajak dikurangi dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan dikenai pajak penghasilan.

            C. Atas sisa laba setelah pajak dikurangi dividen dan/atau penghasilan setelah pajak sebagaimana dimaksud huruf a) dan selisih sebagaimana                       dimaksud huruf b) tidak dikenai pajak penghasilan.

  • Dividen sebagaimana dimaksud angka 2 dan angka 3 huruf b) diinvestasikan di Indonesia lebih dari 30 % dari laba setelah pajak berlaku ketentuan:

            A. Dividen dan penghasilan setelah pajak tidak dikenakan pajak penghasilan dan

            B. Atas sisa laba setelah pajak dikurangi dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud huruf a) tidak                      dikenakan pajak penghasilan.

  • Dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia setelah Dirjen Pajak menerbitkan SKP atas dividen tersebut sehubungan penerapan Pasal 18 ayat 2 UU Pajak Penghasilan, dividen tersebut dikenakan pajak penghasilan.
  • Atas penghasilan luar negeri tidak melalui BUT yang diterima wajib pajak badan atau orang pribadi di dalam negeri, yang diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu tidak dikenakan pajak penghasilan apabila memenuhi ketentuan:

            A. Penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri dan

            B. Bukan merupakan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri.

  • Perlakuan pajak penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang dimaksud angka 2) dan angka 7) adalah:

            A. Tidak dapat diperhitungkan dengan pajak penghasilan terutang

            B. Tidak dapat dibebankan sebagai biaya /pengurang penghasilan dan/atau

            C. Tidak dapat melakukan pengembalian kelebihan pajak.

  • Apabila wajib pajak tidak menginvestasikan penghasilan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu yang dimaksud angka 2) dan angka 7), berlaku ketentuan:

            A. Penghasilan luar negeri tersebut adalah penghasilan pada tahun pajak diperoleh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun