Sesuai dengan data dari OJK, untuk posisi 12 Juli 2024 tercatat sebanyak 98 unit perusahaan pinjol berizin di OJK. Jumlah pinjol Syariah tercatat sebanyak 7 perusahaan. Jumlah ini memang menurun terus, mengingat masih diberlakukannya moratorium terhadap pembukaan izin pinjol baru. Namun, mengingat potensi pasar yang perlu dilayani, masih sangat banyak peminat perusahaan baru untuk masuk ke bisnis pinjol legal.
Sejarah Pinjol di Indonesia
Kilas balik di sekitar tahun 2015, ketika itu bisnis berbasis internet sudah mulai bertumbuh. Berhubung platform yang mapan belum ada, maka bisnis dilakukan melalui forum-forum diskusi (misalnya Kaskus). Diskusi berupa peluang investasi di berbagai bidang dibicarakan secara online dan biasanya dilanjutkan dengan diskusi offline.
Melihat fenomena ini dan beberapa diskusi di level internasional terkait pengaturan pinjol, maka OJK tidak ketinggalan dengan mulai melakukan riset tentang potensi pinjol dan pengaturannya di Indonesia. Salah satu riset yang pernah dilakukan pada tahun 2019 adalah kerjasama antara Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) dengan INDEF tentang kontribusi fintech P2P lending terhadap perekonomian nasional. Riset ini dilakukan setelah terbitnya ketentuan tentang pinjol pada tahun 2016 yaitu POJK No.77/ 2016. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pinjol memiliki dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,45% dan berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto sebanyak lebih dari Rp60 triliun.
Mengingat banyaknya varian pengaturan pinjol di luar negeri, maka OJK harus menentukan format yang paling tepat dengan kebutuhan di Indonesia. Bagaimanapun juga, model bisnis dari pinjol ini tidak bisa disetarakan dengan bisnis model saat ini yang menganut intermediasi secara penuh. Pinjol berbasis platform dan memiliki hubungan langsung antara investor dengan peminjam. Selain itu, diperlukan adanya pembatasan jumlah dan jangka waktu investasi yang ditawarkan. Plafond sebesar Rp. 2 Miliar dengan jangka waktu maksimal 1 tahun dianggap cukup untuk mengawali bisnis pinjol di Indonesia. Jenis investasinya pun bersifat 'bridging' yang bersifat jangka pendek.
Sejak dikeluarkannya aturan khusus pinjol oleh OJK, industri pinjol semakin berkembang di Indonesia. Walaupun posisi saat ini terdapat 98 perusahaan pinjol berizin OJK, namun menurut historisnya, jumlah pinjol resmi di Indonesia pernah mencapai level tertinggi yaitu sebanyak 164 penyelenggara pinjol resmi pada tahun 2019. Jumlah itu kemudian terus menurun diiringi dengan moratorium perizinan pinjol hingga saat ini.
Sebagaimana bisnis lainnya, perusahaan pinjol juga mendapatkan tantangan yang sangat besar pada masa Pandemi COVID-19. Banyak penyelenggara pinjol yang tidak berhasil lolos dari ujian tersebut dan banyak yang memiliki TWP nya di atas 5%. Seiring dengan berjalannya waktu, hingga saat ini masih terdapat perusahaan pinjol yang masih berdiri, dapat diasumsikan bahwa perusahaan pinjol yang berhasil lolos dari tekanan Pandemi COVID-19, memiliki kualitas tata kelola dan ketahanan fundamental yang cukup baik.
Penurunan jumlah pinjol disebabkan oleh berbagai hal. Penyebab utamanya adalah ketidakmampuan memenuhi jumlah modal minimal. Sementara faktor lain, sebagaimana siklus hidup perusahaan rintisan, banyak disebabkan oleh ketidakmampuan memperoleh pendaan dari investor atau tidak adanya penerimaan yang baik dari maksyarakat. Dengan adanya moratorium, animo para pengusaha belum terlihat. Walaupun berdasarkan minat yang sempat disampaikan, animo pengusaha untuk mengajukan perizinan baru ke OJK tetap masih tinggi.
Karakteristik Pinjol di Indonesia
Sebagaimana alasan utama berdirinya usaha berbasis platform dengan format peer to peer lending, maka pinjol didirikan untuk menantang keberadaan fungsi intermediasi yang dijalankan oleh lembaga keuangan. Pinjol bekerja dengan langsung menghubungkan antara investor dengan peminjam, dan penyelenggara pinjol hanya bersifat mempertemukan kedua pihak melalui platform yang tersedia. Sangat berbeda dengan fungsi intermediasi, maka penyelenggara pinjol tidak bertanggung jawa secara lengsung terhadap risiko investasi yang ada. Investor dalam platform pinjol harus memiliki kemampuan manajemen risiko yang mumpuni, karena tanggung jawab akhir dari investasi ada di investor.
Jenis usaha pinjol di Indonesia dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu pinjol produktif dan konsumtif. Visi awal, pinjol yang diharapkan adalah pinjol bersifat produktif yang diharapkan membantu likuiditas UMKM. Namun demikian, berdasarkan perkembangannya baik di dalam maupun luar negeri, pinjol ini kemudian berkembang ke sektor konsumtif walaupun memang sulit untuk membedakan pinjaman perorangan yang murni konsumtif atau digunakan untuk usaha produktif perorangan (productive individual).