Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 23 A Undang-undang Dasar 1945 amandemen keempat yang dinyatakan sebagai berikut:
Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tersebut negara melakukan sejumlah pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang perpajakan yang berlaku.
a. Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Penghasilan Pasal 21 ( PPh Pasal 21 )
- Pajak tersebut untuk pegawai tetap, pegawai tidak tetap, orang pribadi dan bukan pegawai atas upah yang mereka terima.
- Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23/26)
- Dalam kehiatan tahapan proses yang dimulai dari Penyelidikan umum, Eksplorasi, Studi
- kelayakan, Pertambangan/eksploitasi, Reklamasi,
- PPN
- Dalam kehiatan tahapan proses yang dimulai dari Penyelidikan umum, Eksplorasi, Studi kelayakan, Pertambangan/eksploitasi, Reklamasi,
- PPh Pasal 4 Ayat 2 atas jasa konstruksi
- Dalam kehiatan tahapan proses yang dimulai dari Penyelidikan umum, Eksplorasi, Studi kelayakan, Pertambangan/eksploitasi, Reklamasi,
b. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB dikenakan atas tanah dan bangunan yang digunakan dalam kegiatan eksplorasi dan produksi migas . Tarif dan penilaian PBB ditentukan oleh pemerintah daerah
c. Pajak Daerah
Termasuk pajak kendaraan bermotor , pajak penerangan jalan , dan retribusi lainnya yang dikenakan oleh pemerintah daerah tempat operasi migas dilakukan
d. Pajak pada Kegiatan Hilir Migas
Kegiatan hilir seperti pengolahan , transportasi , penyimpanan , dan perdagangan migas dikenakan pajak yang berbeda dari kegiatan hulu . Pajak penjualan bahan bakar minyak (BBM) dan gas, termasuk PPN dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), adalah salah satu sumber pendapatan pajak dari sektor hilir migas.
Sektor usaha pertambangan akan menjadi objek pajak yang cukup signifikan terhadap Pajak Penghasilan, PBB, BPHTB, dan Pajak Daerah sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Praktek dan Pengawasan dalam Sektor Usaha Pertambangan Migas