Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 14_Arete:Sistesis Aposteriori untuk Audit Pajak Usaha Pertambangan_Immanuel Kant

4 Juli 2024   22:51 Diperbarui: 4 Juli 2024   23:07 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: www.tempo.com

3. Tingkat Akal-Budi atau Intelek (vernunft)

Dalam tingkat pengertahuan ini yang dimaksud Kant dengan budi atau intelek (vernunft) adalah suatu daya pencipta pengertian-pengertian murni atau sebuah pengertian-pengertian yang mutlak perlu, dimana pengertian itu tidak diperoleh dari suatu pengalaman melainkan dari mengatasi pengalaman itu sendiri.

Sumber gambar: www.tempo.com
Sumber gambar: www.tempo.com

Sintesis Aposteriori untuk Audit Pajak Usaha Pertambangan

Dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia (KNRI) telah menyatakan bahwa segala kekayaan alam di laut dan di darat yang terdapat di dalam suatu wilayah kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI) dikuasai oleh negara dan dapat dipergunakan untuk kemakmuran seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia adalah banyaknya dan melimpahnya sumber tambang baik berupa mineral logam dan bukan logam, batu bara dan minyak/gas bumi. Pengaturan mengenai pertambangan sudah dilakukan oleh pemerintah sejak tahun 1967 dimana pada saat itu, rezim Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto baru saja dimulai.

Usaha sektor pertambangan dimana sebagai salah satu primadona dari suatu sumber penerimaan negara juga telah memainkan peran yang penting dalam proses pembangunan ekonomi nasional. Yang mana kendati Indonesia mengalami insiden krisis ekonomi dan keuangan yang bisa dikatakan cukup parah, namun industri pertambangan tetap dapat berkontribusi dan menyumbangkan pendapatan yang berarti bagi negara indonesia. Termasuk pendapatan pajak yang akan timbul dari sebuah usaha yang dibangun dari usaha sektor pertambangan.

Bagaimana peran dan kewajiban pemerintah dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan?

Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, legalitas pengusahaan hanya ada dalam satu bentuk, yaitu izin (vergunning). Hal ini berarti pemerintah yang berwenang menerbitkan keputusan (beschikking) kepada pemohon izin. Pada dasarnya sektor pertambangan meliputi sektor pertambangan umum dan sektor pertambangan minyak dan gas bumi. Sektor Pertambangan umum adalah suatu usaha pertambangan bahan galian diluar minyak dan gas bumi. Contoh yang lazim sering kita dapati adalah pertambangan batubara. Selain batubara, pertambangan umum juga meliputi mineral yang dapat berupa senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk sebuah bebatuan, baik itu dalam bentuk lepas maupun padu. Menurut Nandang Sudrajat, dalam sebuah bukunya yang berjudul “Teori Dan Praktik Pertambangan Di Indonesia Menurut Hukum”, disebutkan ada 4 (empat) jenis pertambangan mineral di Indonesia, dintaranya:

1. Pertambangan mineral radio aktif.

2. Pertambangan mineral logam.

3. Pertambangan mineral bukan logam.

4. Pertambangan batuan.

Untuk menetapkan suatu wilayah dapat dilakukan usaha pertambangan pemerintah pusat memiliki wewenang untuk menetapkan suatu lokasi termasuk dalam Wilayah Pertambangan (WP). WP ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah dimana lokasi Wilayah Pertambangan berada dan juga berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Wilayah Pertambangan yang mana bagian dari tata ruang nasional merupakan suatu landasan penetapan bagi kegiatan pertambangan. Wilayah Pertambangan tersebut terdiri atas:

1. Wilayah Usaha Pertambangan yaitu sebuah bagian dari Wilayah Pertambangan yang telah memiliki ketersediaan suatu data, potensi dan/atau sebuah informasi geologi;

2. Wilayah Pertambangan Rakyat, yaitu sebuah bagian dari Wilayah Pertambangan tempat dilakukannya usaha atau aktivitas pertambangan rakyat; dan

3. Wilayah Pencadangan Negara, merupakan sebuah bagian dari Wilayah Pertambangan yang dicadangkan untuk suatu kepentingan strategis nasional.

Apa saja Jenis Pajak pada Sektor Pertambangan

Pada dasarnya dalam pemungutan pajak yang telah dilakukan oleh negara maka akan mengurangi “kenikmatan”atau kekayaan suatu individu yang manfaat dari suatu pungutan tersebut tidak bisa dirasakan langsung dan sifatnya adalah memaksa. Oleh karena itu, maka untuk menjamin suatu kepastian hukum dan menghormati adanya hak asasi individu maka kebijakan dan ketentuan mengenai pajak tersebut harus dituangkan dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Yang mana ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak tersebut adalah

1. Pajak atas peralihan kekayaan dari orang pribadi atau badan ke pemerintah.

2. Pajak yang dipungut berdasarkan atau dengan suatu kekuatan undang-undang serta dalam aturan pelaksanaannya, sehingga dapat dipaksakan.

3. Dalam melakukan pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan dengan adanya kontraprestasi langsung secara individual yang telah diberikan oleh pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun