Praktek dan pengawasan dalam sektor usaha pertambangan migas sangat penting untuk memastikan kepatuhan perpajakan, transparansi, dan optimalisasi penerimaan negara. Pengawasan ini dilakukan oleh beberapa lembaga pemerintah dengan berbagai mekanisme yang dirancang untuk memastikan bahwa semua ketentuan perpajakan dipatuhi oleh perusahaanperusahaan migas yang beroperasi di Indonesia.
Bagiamana Kontribusi dan Perpajakan Sektor Pertambangan
Kementerian keuangan mencatat, sektor-sektor pertambangan (termasuk migas) memiliki kontribusi sebesar 11,1 persen terhadap penerimaan pajak pada kuartal I-2023.
- Sejak dilakukan revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan pada tahun 2008 (UU PPh), terdapat beberapa pelimpahan kewenangan yang jelas untuk menyusun peraturan pemerintah tersebut  terkait aspek perpajakan di bidang minyak bumi dan gas (migas), mineral, dan batu bara.
- Pengusahaan dalam sektor pertambangan migas di Indonesia dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah yaitu Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan suatu pengusaha sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam kerangka production sharing contract (PSC).
- Beleid yang terbit pertama kali adalah sebuah ketentuan pajak penghasilan untuk kegiatan dalam usaha hulu migas, yaitu suatu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan atau biasa kita disebut dengan PP PSC cost recovery. Ketika pemerintah telah memperkenalkan rezim PSC gross split, maka diterbitkanlah PP Nomor 53 Tahun 2017
Kerjasama DJP dan SKK Migas Serta Pertukaran Informasi dan Data
• Fungsi DJP: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertanggung jawab atas administrasi dan pengawasan perpajakan di Indonesia. DJP mengelola penerimaan pajak, mengawasi kepatuhan wajib pajak, dan melakukan penegakan hukum terkait pajak (Government of Indonesia, 2001).
• Fungsi SKK Migas: Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah badan pemerintah yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian kegiatan eksplorasi dan produksi migas di Indonesia (SKK Migas, 2022).
• Kolaborasi: DJP dan SKK Migas bekerja sama untuk memastikan bahwa perusahaan migas mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Kerjasama ini mencakup pertukaran data, koordinasi dalam audit pajak, serta pengawasan terhadap penerimaan negara dari sektor migas.
• DJP dan SKK Migas berbagi informasi terkait kegiatan operasional, keuangan, dan perpajakan perusahaan migas. Data ini mencakup laporan produksi, penjualan, biaya operasional, serta pembayaran pajak dan royalti.
• Pertukaran data ini membantu DJP dalam melakukan analisis risiko dan menentukan perusahaan-perusahaan yang perlu diaudit lebih lanjut
Audit Pajak dalam Sektor Usaha Pertambangan Migas di Indonesia
Audit pajak dalam sektor usaha pertambangan migas merupakan proses yang penting untuk memastikan bahwa perusahaanperusahaan yang beroperasi di sektor ini memenuhi kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses audit pajak yang efektif dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengidentifikasi potensi penghindaran pajak, dan memastikan bahwa negara menerima penerimaan pajak yang seharusnya.
Tujuan Audit Sektor Migas
1. Memastikan Kepatuhan: Memastikan bahwa perusahaan migas membayar pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
2. Mengidentifikasi Ketidaksesuaian: Mengidentifikasi ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam pelaporan pajak.
3. Mengurangi Penghindaran Pajak: Mengurangi praktik penghindaran pajak melalui pemeriksaan yang cermat dan mendetail.
4. Optimalisasi Penerimaan Negara: Memastikan bahwa negara menerima penerimaan pajak yang optimal dari sektor migas.
Audit pajak dalam sektor usaha pertambangan migas merupakan proses yang kompleks namun sangat penting untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan optimalisasi penerimaan negara. Proses ini melibatkan persiapan yang matang, pemeriksaan yang cermat, dan penilaian yang objektif. Kerjasama antara DJP dan SKK Migas serta penggunaan teknologi informasi yang canggih dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi audit pajak. Selain itu, pengembangan kapasitas petugas pajak dan pengawas migas menjadi kunci untuk menghadapi tantangan yang ada dalam audit pajak sektor migas.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLM) Golongan C
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) merupakan suatu jenis pajak daerah yang telah dipungut terhadap aktivitas atau kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik itu MBLB yang diambil dari suatu sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan, karena pajak atas MBLB ini merupakan suatu pajak daerah, maka atas pemungutan pajak tersebut akan dikelola oleh kas daerah dan pemanfaatannya pun dalam rangka untuk kegiatan daerah tersebut.