Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 14_Arete:Sistesis Aposteriori untuk Audit Pajak Usaha Pertambangan_Immanuel Kant

4 Juli 2024   22:51 Diperbarui: 4 Juli 2024   23:07 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 23 A Undang-undang Dasar 1945 amandemen keempat yang dinyatakan sebagai berikut:

Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tersebut negara melakukan sejumlah pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang perpajakan yang berlaku.

a. Pajak Penghasilan (PPh)

  • Pajak Penghasilan Pasal 21 ( PPh Pasal 21 )
  • Pajak tersebut untuk pegawai tetap, pegawai tidak tetap, orang pribadi dan bukan pegawai atas upah yang mereka terima.
  • Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23/26)
  • Dalam kehiatan tahapan proses yang dimulai dari Penyelidikan umum, Eksplorasi, Studi
  • kelayakan, Pertambangan/eksploitasi, Reklamasi,
  • PPN
  • Dalam kehiatan tahapan proses yang dimulai dari Penyelidikan umum, Eksplorasi, Studi kelayakan, Pertambangan/eksploitasi, Reklamasi,
  • PPh Pasal 4 Ayat 2 atas jasa konstruksi
  • Dalam kehiatan tahapan proses yang dimulai dari Penyelidikan umum, Eksplorasi, Studi kelayakan, Pertambangan/eksploitasi, Reklamasi,

b. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB dikenakan atas tanah dan bangunan yang digunakan dalam kegiatan eksplorasi dan produksi migas . Tarif dan penilaian PBB ditentukan oleh pemerintah daerah

c. Pajak Daerah

Termasuk pajak kendaraan bermotor , pajak penerangan jalan , dan retribusi lainnya yang dikenakan oleh pemerintah daerah tempat operasi migas dilakukan

d. Pajak pada Kegiatan Hilir Migas

Kegiatan hilir seperti pengolahan , transportasi , penyimpanan , dan perdagangan migas dikenakan pajak yang berbeda dari kegiatan hulu . Pajak penjualan bahan bakar minyak (BBM) dan gas, termasuk PPN dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), adalah salah satu sumber pendapatan pajak dari sektor hilir migas.

Sektor usaha pertambangan akan menjadi objek pajak yang cukup signifikan terhadap Pajak Penghasilan, PBB, BPHTB, dan Pajak Daerah sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Praktek dan Pengawasan dalam Sektor Usaha Pertambangan Migas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun