Apa itu audit dalam pajak?
Istilah 'audit' mengacu pada pemeriksaan, peninjauan, verifikasi atau pemeriksaan atas suatu catatan, transaksi, rekening, dll. Pemeriksaan pajak adalah proses verifikasi dan pemeriksaan rekening wajib pajak untuk memastikan ketaatannya terhadap ketentuan hukum pajak penghasilan.
Audit pajak adalah ketika Internal Revenue Service (IRS) melakukan penyelidikan formal terhadap informasi keuangan untuk memverifikasi bahwa seseorang atau perusahaan telah melaporkan dan membayar pajaknya secara akurat. Pemilihan dapat dilakukan secara acak, atau karena pemotongan atau pendapatan yang tidak biasa yang dilaporkan dalam laporan pajak.
Apa tujuan pemeriksaan pajak?
Tujuan dilakukannya pemeriksaan pajak adalah untuk mencapai tujuan sebagai berikut:
- Memelihara dan memastikan keakuratan pembukuan, dan meminta sertifikasi oleh pemeriksa pajak
- Tujuan pelaporan informasi yang ditentukan adalah untuk memastikan bahwa Anda mengikuti berbagai ketentuan undang-undang pajak penghasilan.
- Selain itu, pemeriksaan pajak juga memastikan bahwa catatan tersebut mencerminkan pendapatan aktual wajib pajak dan bahwa klaim pemotongan yang dibuat adalah akurat.
Faktor-faktor Penyebab Audit Pajak
Akan dilakukan audit pajak atau pemeriksaan pajak apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Wajib pajak yang telah mengajukan permohonan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tertuang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP;
- Terdapat adanya data konkret yang menyebabkan beban pajak yang terutang tidak( nihil) atau kurang dibayar;
- Wajib pajak telah menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa adanya kelebihan bayar, selain dari yang mengajukan permohonan akan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Wajib pajak yang telah diberikan sejumlah pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak;
- Wajib pajak yang telah menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan laporan keuangan rugi;
- Wajib pajak yang telah melakukan penggabungan, pemekaran, likuidasi, peleburan, pembubaran, atau berencana akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Wajib pajak yang telah melakukan perubahan tahun buku atau perubahan metode pembukuan atau karena telah dilakukannya penilaian kembali atas aktiva tetap;
- Wajib pajak yang tidak menyampaikan atau menyampaikan surat pemberitahuan tetapi telah melampaui dari jangka waktu yang telah ditetapkan otoritas pajak dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan proses pemeriksaan berdasarkan hasil analisis risiko;
- Wajib pajak yang telah menyampaikan surat pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan proses pemeriksaan berdasarkan hasil analisis risiko; atau
- Pengusaha kena pajak yang tidak melakukan penyerahan atas barang kena pajak dan/ atau jasa kena pajak dan/atau ekspor barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan telah diberikan sejumlah pengembalian pajak masukan atau telah melakukan pengkreditan pajak masukan sebagaimana telah tertuang dan dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) UU PPN dan perubahannya.
Pemicu lain dilakukan Pemeriksaan Pajak
       Audit membantu memastikan undang-undang perpajakan dipatuhi oleh bisnis dan individu. Untuk melakukan hal ini, IRS menganalisis dan membandingkan data wajib pajak dengan sistem yang disebut sistem Fungsi Informasi Diskriminan (DIF). DIF memberikan skor pada setiap pengembalian pajak dan hasil analisis ini dapat mengarah pada audit jika terdapat salah satu dari hal berikut:
- Pelaporan pendapatan tidak lengkap
- Kesenjangan atau kesalahan dalam pengisian formulir
- Pengeluaran bisnis yang tidak biasa seperti hiburan atau tagihan makan yang besar
- Uang di rekening bank asing
- Bisnis yang berbasis uang tunai atau berfokus pada uang tunai seperti restoran atau toko kecil
Sebagian besar audit IRS terhadap individu diarahkan pada orang-orang berpenghasilan tinggi yang menghasilkan lebih dari $500.000 per tahun; kurang dari 1 persen pelapor memeriksa pengembaliannya. Selain itu, wajib pajak wiraswasta lebih mungkin untuk diaudit karena pendapatan mereka cenderung kurang stabil dan lebih sulit dilacak dibandingkan pekerja upahan.