Ketentuan tarif PPh 26 atas Bunga dengan Negara-Negara Lain Menurut P3B, terdapat perjanjian perpajakan antara Indonesia dengan negara-negara lain seperti berikut:
1. Belanda
Tarif 10% berlaku jika bunga terutang oleh bank atau lembaga keuangan atau perusahaan di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, pertambangan, industri, pengangkutan, perumahan rakyat, pariwisata dan apabila bunga itu diterima oleh bank atau perusahaan lainnya.
Tarif 20% untuk bunga lainnya.
2. Belgia
Tarif 10% untuk bunga yang terutang oleh bank atau perusahaan di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pertambangan, industri, pengangkutan, perumahan rakyat, pariwisata dan prasarana.
Tarif 15% untuk bunga lainnya.
3. Prancis
Tarif 10% berlaku untuk bunga yang terutang oleh bank atau lembaga keuangan atau perusahaan di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan (dairy-farming), pertambangan, industri, pengangkutan, perumahan rakyat, pariwisata dan prasarana, dimana bunga itu diperoleh oleh lembaga bank atau lembaga keuangan.
Tarif 15% untuk bunga dengan syarat penerima adalah beneficial owner.
Tarif 20% untuk bunga lainnya.