Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 08_Pajak Internasional_Persamaan Matematika dan Pemajakan atas Deviden, Bunga, dan Capital Gain

21 Mei 2024   23:54 Diperbarui: 22 Mei 2024   00:01 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Gambar diolah

Ketentuan tarif PPh 26 atas Bunga dengan Negara-Negara Lain Menurut P3B, terdapat perjanjian perpajakan antara Indonesia dengan negara-negara lain seperti berikut:

1. Belanda

Tarif 10% berlaku jika bunga terutang oleh bank atau lembaga keuangan atau perusahaan di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, pertambangan, industri, pengangkutan, perumahan rakyat, pariwisata dan apabila bunga itu diterima oleh bank atau perusahaan lainnya.

Tarif 20% untuk bunga lainnya.

2. Belgia

Tarif 10% untuk bunga yang terutang oleh bank atau perusahaan di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pertambangan, industri, pengangkutan, perumahan rakyat, pariwisata dan prasarana.

Tarif 15% untuk bunga lainnya.

3. Prancis

Tarif 10% berlaku untuk bunga yang terutang oleh bank atau lembaga keuangan atau perusahaan di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan (dairy-farming), pertambangan, industri, pengangkutan, perumahan rakyat, pariwisata dan prasarana, dimana bunga itu diperoleh oleh lembaga bank atau lembaga keuangan.

Tarif 15% untuk bunga dengan syarat penerima adalah beneficial owner.

Tarif 20% untuk bunga lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun