Tri Wahyu Ningtias, Saeful Mujab
Program Studi S-1 Imu Komunikasi, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Bekasi
ABSTRAK
Human right play a crucial role in safeguarding the principles of democracy, particularly in the context of freedom of opinion and expression. This paper examines the intricate relationship between human rights and democracy in Indonesia, a nation that has experienced significant political and social transformation. The analysis delves into the constitutional guarantees provided by the Indonesian legal framework, highlighting the Fourth Amendment of the 1945 Constitution as a privotal element in protecting these fundamental freedoms. Despite the robust legal provisions, ther practical implementation oh human rights and democratic principles faces numerous challenges, including political interference, regulatory ambiguities, and conflicts between individual freedoms and national interests. Through a comprehensive review of existing laws, judicial interpretations, and case studies, this writing seeks to identify the obstacles and propose recommendations to enchange the protection of human rights within Indonesian’s democratic system. The findings underscore the necessity for continuous legal reforms and societal commitment to uphold the integrity of democracy and the rights od citizens to freely express their opinion and ideas.
Keywords : Human Rights, Freedom of Opinion, Freedom of Expression, Democracy.
ABTRAK
Penulisan ini mengeksplorasi peran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam sistem demokrasi di Indonesia. Demokrasi di Indonesia telah berkembang dari proses sejarah dan politik yang dipengaruhi oleh para pendiri kemerdekaan seperti Mohammad Hatta dan Sutan Sjahrir. Dalam konteks ini, HAM memainkan peran penting dalam memastikan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi dilindungi oleh hukum. Namun, penerapan HAM dan demokrasi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk ketidakjelasan regulasi dan campur tangan politik. Penulisan ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan tersebut dan menawarkan Solusi untuk memperkuat perlindungan hak-hak dasar warga negara dalam sistem demokrasi Indonesia.
Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Kebebasan Berpendapat, Kebebasan Berekspresi, Demokrasi.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Demokrasi di Indonesia adalah hasil dari proses sejarah dan politik yang berkembang dari pemahaman dan konsep demokrasi yang dirumuskan oleh para tokoh dan pendiri kemerdekaan Indonesia, khususnya Mohammad Hatta dan Soetjan Sjahrir. Kebutuhan akan konsep demokrasi harus selalu disesuaikan dengan tuntutan zaman, berdasarkan kepentingan negara dan warga negara, serta menciptakan visi demokrasi dan kebebasan warga negara untuk masa depan. (Arafah et al., 2024).
Demokrasi di Indonesia merupakan hasil dari proses sejarah dan politik yang berkembang seiring waktu, dipengaruhi oleh pemahaman dan konsep yang dirumuskan oleh para pendiri kemerdekaan Indonesia seperti Mohammad Hatta dan Sutan Sjahrir. Konsep demokrasi ini terus mengalami penyesuaian dengan tuntutan zaman, kepentingan negara, dan hak-hak warga negara. Demokrasi di Indonesia mengutamakan partisipasi aktif warga dalam pemilihan umum yang bebas dan adil, serta menjamin perlindungan hak-hak dasar seperti kebebasan berpendapat, berkumpul, dan beragama (Ganti et al., 2024).
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada setiap individu sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Di Indonesia, HAM diakui dan dilindungi oleh konstitusi, termasuk dalam Undang-Undang Dasar 1845. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan menjamin hak-hak ini agar setiap warga negara dapat menikmati hak mereka dalam kehidupan sehari-hari (Wahyuni & Sharfina Desiandri, 2024).
Secara prinsip, tujuan Hak Asasi Manusia adalah untuk melindungi setiap individu dari diskriminasi oleh pihak yang lebih kuat, serta untuk mendorong kesetaraan di hadapan hukum. Oleh karena itu, negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia bagi seluruh warganya, terutama dalam hal kesejahteraan hidup, baik secara jasmani maupun rohani, hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, dan lingkungan yang layak. Dalam situasi ini, untuk mencapai tujuan akhir negara Indonesia yang damai, sejahtera, dan adil madil memerlukan upaya keras yang ekstra (Ahmad, 2010).
Hubungan antara Hak Asasi Manusia (HAM) dengan demokrasi adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dalam konteks sistem hukum tata negara di Indonesia. Sebagai sebuah negara demokratis, Indonesia telah menjadikan HAM sebagai pijakan penting dalam konstruksi dan penerapan sistem hukumnya. Kedua prinsip ini saling melengkapi dan memberikan fondasi yang kokoh bagi pemerintahan yang adil dan berdasarkan kedaulatan rakyat. Sejak Indonesia Merdeka, negara ini dengan tegas menunjukkan komitmennya pada perlindungan dan peningkatan HAM melalui undang-undang dan kebijakkan yang diterapkan dalam sistem pemerintahannya. Hal ini tercerminkan dalam beragam pasal dalam kom konstitusi 1945 yang menegaskan hak-hak fundamental setiap warga negara seperti hak untuk hidup, kebebasan berbicara, dan hak untuk mendapatkan keadilan (Purwanti et al., 2024).
Dalam masyarakat demokratis, hak-hak sipil dan kebebasan dihargai dan diperlakukan dengan penuh hormat. Namun, penting untuk memenuhi kebutuhan akan kebebasan individu dan sosial. Kebebasan individu merujuk pada kemampuan seseorang sebagai seseorang yang menentukan pilihan dan tindakan dalam hidup mereka. Dengan kebebasan ini, individu dapat mengambil inisiatif untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap terbaik untuk mengembangkan diri sendiri dan kemajuan masyarakat mereka. Sedangkan kebebasan sosial merujuk pada ruang di mana kebebasan individu dapat dijalankan. Pembatasan yang ketat oleh lembaga pemerintah atau militer terhadap kehidupan warga dapat mengancam kebebasan individu tersebut (Irawan & Sharfina Desiandri, 2024).
Meskipun Indonesia memiliki perangkat hukum yang memadai, namun dalam praktiknya penerapan HAM dan demokrasi masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu masalah utama adalah kebebasan berpendapat dan berekspresi yang sering kali mengalami pembatasan. Hal ini mencakup pembatasan terhadap kritik lisan maupun tulisan, yang kadang-kadang dilakukan untuk menjaga stabilitas nasional namun dapat mengancam kebebasan individu (Irawan & Sharfina Desiandri, 2024).
Setiap individu memiliki hak kebebasab berpendapat yang dijamin oleh negara. Seperti yang diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa semua orang berhak untuk bebas berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat (Hsb, 2021). Penafsiran pasal ini diharmonisasikan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Kebebasan untuk menyampaikan ide-ide secara bebas dan bertanggung jawab, baik secara lisan, tertulis, maupun melalui cara lainnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku (Nasution, 2020).
Di Indonesia, sebagai negara dengan sistem demokrasi, kebebasan berpendapat merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Akan tetapi, penerapan dan regulasi-nya sering kali menjadi sumber perdebatan. Berbagai masalah seperti ketidakjelasan regulasi, campur tangan politik, dan konflik antara kebebasan berpendapat dan kepentingan nasional menjadi tantangan utama dalam menjamin keberlanjutan dan ketidakpastian hak ini (Wahyuni & Sharfina Desiandri, 2024).
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang ditemukan adalah :
1. Kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi di Indonesia?
2. Kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM)?
3. Hubungan antara negara demokrasi dengan Hak Asasi Manusia?
Tujuan Penulisan
Penulisan ini bertujuan untuk mengeskplorasi berbagai aspek terkait HAM dan demokrasi, serta mengidentifikasi tantangan dan peluang untuk memperkuat perlindungan hak-hak dasar warga negara dalam sistem demokrasi Indonesia.
TINJAUAN PUSTAKA
Pada penulisan ini, penulis mencoba untuk menghubungkan beberapa penelitian terdahulu, sehingga mampu menemukan keterkaitan dengan penelitian-penelitian terdahulu tersebut. Berikut adalah beberapa penelitian yang dimaksud, sebagai berikut :
1.) Jurnal Rafina & Akhhmad Zaki Yamani, yang berjudul “Peran Konstitusi dalam Demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia”. Jurnal ini membahas tentang konstitusi yang didalamnya terdapat perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang dapat mengatur distribusi kekuasaan dalam penyelenggaraan negara. Dalam jurnal ini dijelaskan bahwa pemilihan umum merupakan momentum yang tepat dari penerapan hak warga negara dalam mewujudkan kedaulatan.
2.) Jurnal Marwandianto & Hilmi Ardani Nasution, yang berjudul “Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Dalam Koridor Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP”. Jurnal mengkaji hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam konteks hukum nasonal Indonesia, terutama dengan merujuk pada Pasal 310 dan 311 KUHP. Jurnal ini menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris, yang melibatkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan serta pengumpulan data lapangan dari para penegak hukum dan akademisi. Hasil penelitian pada jurnal ini menekankan bahwa penerapan hukuman harus dilakukan secara proposional dan tidak berlebihan. Meskipun kebebasan berpendapat dan berekspresi dapat dibatasi, para penegak hukum juga diharapkan untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat mengganggu hak ini di Indonesia.
3.) Jurnal Ersa Kusuma dkk, yang berjudul “Kebebasan Berpendapat dan Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM)”. Jurnal ini membahas tentang kebebasan berpendapat yang mengalami pembatasan dalam ruang publik, baik dalam bentuk kritik, lisan, maupun tulisan. Penelitian pada jurnal ini bertujuan untuk mengeksplorasi banyaknya kasus di Indonesia yang mengancam kebebasan berpendapat dan potensial melanggar HAM yang dijamin dalam UUD 1945. Hasil penelitian dalam jurnal ini menunjukkan bahwa kebebasan berbicara sering kali hanya dapat dilakukan secara kritis terhadap individu, namun sering mengalami pembatasan dalam ruang publik, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan.
METODE PENULISAN
Metode penulisan yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan yudiris normative dalam penelitian hukum. Pendekatan ini pada aturan-aturan hukum dan Undang-Undang Dasar, serta melibatkan penelusuran jurnal-jurnal yang relevan dengan topik yang dibahas dalam tulisan ini.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Kebebasan Berpendapat dalam Sistem Demokrasi di Indonesia
Kebebasan berpendapat adalah hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi Indonesia, seperti yang tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Hak ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur tentang kebebasan untuk menyampaikan ide-ide secara bebas dan bertanggung jawab, baik secara lisan, tertulis, maupun melalui cara lainnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku (Asshiddiqie, 2004).
Dalam sistem demokrasi Indonesia, kebebasan perpendapat merupakan bagian integral dari Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, penerapannya sering kali menjadi sumber perdebatan. Masalah seperti ketidakjelasan regulasi menjadi tantangan utama dalam menjamin keberlanjutan dan ketidakpastian hak ini.
Di satu sisi, Indonesia memiliki perangkat hukum yang memadai untuk melindungi kebebasan berpendapat, namun di sisi lain, tantangan dalam implementasi masih ada. Beberapa masalah yang perlu diatasi meliputi penegakkan hukum yang tidak konsisten, diskriminasi, dan pembatasan terhadap kebebasan berpendapat yang kadang-kadang dilakukan untuk menjaga stabilitas nasional namun dapat mengancam kebebasan individu (Asshiddiqie, 2009).
Pentingnya kebebasakan berpendapat dalam sistem demokrasi tidak hanya terletak pada perlindungan hak individu, tetapi juga pada perannya dalam mendorong partisipasi aktif warga negara dalam proses demokrasi. Kebebasan ini memungkinkan masyarakat untuk menyuarakan pandangan mereka tanpa rasa takut akan represi atau diskriminasi. Dengan demikian, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan pilar utama dalam demokrasi yang sehat.
Untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, perlu adanya komitmen dari negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Negara harus mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah pelanggaran HAM, menyediakan akses terhadap sistem peradilan yang adil, dan memastikan adanya lembaga serta mekanisme yang efektif. Upaya ini akan menjamin kebebasan berpendapat tetap terjaga, mendorong partisipasi aktif warga negara, dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Konteks Hak Asasi Manusia (HAM)
Kebebasan berpendapat adalah hak fundamental yang dilindungi oleh negara. Penerapan pada kebebasan berpendapat bisa berbentuk tulisan, buku, diskusi, atau melalui aktivitas jurnalistik. Masyarakat memiliki hak mutlak untuk menyampaikan pemikirannya, yang sering kali diekspresikan melalui cerita atau postingan di media sosial.
Menurut Marwandianto & Nasution, 2020 Terdapat empat alasan mengapa kebebasan berpendapat dan berekspresi dianggap penting, antara lain :
a.) Kebebasan berekspresi sangat diperlukan untuk mencapai potensi maksimal individu serta pemunuhan diri.
b.) Untuk mencari kebenaran dan kemajuan pengetahuan, individu harus mendengarkan semua sudut pandang, mempertimbangkan berbagai alternatif, menguji penilaiannya dengan membandingkannya dengan pandangan yang berbeda, dan memanfaatkan berbagai pemikiran yang beragam secara optimal.
c.) Kebebasan adalah kemungkinan bagi individu untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, terutama dalam hal politk.
d.) Masyarakat dan negara dapat berkembang dan mencapai stabilitas apabila terdapat kebebasan berekspresi.
Berdasarkan UUD No. 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak taj terpisahkan dari hakikat dan eksistensi manusia sebagai ciptaan Tuhan YME. Hak ini adalah pemberian yang harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah, serta seluruh individu untuk menjaga kehormatan dan martabat manusia.
1. Konsep Hak-hak Fundamental Manusia (HAM)
Berikut ini adalah penjelasan mengenai beberapa konsep utama Hak Asasi Manusia (HAM), yang mencakup berbagai elemen penting yang diperlukan untuk melindungi dan menghormati hak-hak individu, hak-hak yang diakui secara luas dan tidak dapat dilanggar.
a.) Hak untuk Hidup, Hak ini adalah hak yang paling dasar dan fundamental, yang mencakup hak untuk hidup bebas dari ancaman pembunuhan dan penyiksaan. Hal ini termasuk perlindungan terhadap hak hidup yang layak.
b.) Hak atas Kebebasan dan Keamanan Pribadi, Hak ini meliputi kebebasan dari penahanan sewenag-wenang, kebebasan bergerak, dan keamanan pribadi. Setiap individu berhak merasa aman dalam kehidupannya sehari-hari.
c. ) Hak atas Kebebasan Beragama, Hak untuk memilih, menjalankan, dan mengamalkan agaman atau kepercayaan sesuai dengan keyakinan masing-masing tanpa adanya diskriminasi.
d.) Hak atas Pekerjaan yang Layak, Setiap individu berhak mendapatkan pekerjaan yang layak dan perlindungan atas kondisi kerja yang adil dan layak. Ini termasuk ha katas upah yang adil dan kondisi kerja yang aman.
e.) Hak atas Pendidikan, Setiap individu berhak mendapatkan akses terhadap pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi. Pendidikan adalah kunci untuk pengembangan pribadi dan kontribusi terhadap masyarakat.
f.) Hak atas Kesehatan, Hak ini mencakup akses terhadap layanan kesehatan yang memadai dan standar hidup yang layak, termasuk air bersih dan sanitasi
g.) Hak atas Peradilan yang Adil, Setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang adil di depan hukum, termasuk hak atas peradilan yang tidak memihak dan proses hukum yang transparan.
2. Implementasi Hak Asasi Manusia
Implementasi hak asasi manusia mencakup serangkaian tindakan dan kebijakan yang bertujuan untuk menegakkan, melindungi, dan mempromosikan hak-hak dasar individu dan kelompok dalam masyarakat. Hal ini melibatkan penintefrasian prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam kerangka hukum nasional, kebijakan publik, dan praktik-praktik administrative yang adil dan tidak diskriminatif.
Dalam konteks Indonesia, implementasi hak asasi manusia terlihat melalui berbagai mekanisme, seperti pengesahan undang-undang yang relevan, pembentukan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, serta pendidikan dan sosialisasi mengenai pentingnya hak-hak ini kepada masyarakat luas. Selain itu, upaya juga dilakukan untuk memastikan akses yang adil terhadap keadilan bagi semua warga negara, serta perlindungan terhadap kelompok-kelompok rentan yang sering kali menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia.
Implementasi ini juga mencakup pemantauan dan evaluasi yang terus menerus untuk memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Penegak hukum yang efektif, transparansi, dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjaga integritas dan keberlanjutan implementasi hak asasi manusia di Indonesia.
Hubungan Antara Negara Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia (HAM)
Negara demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) memiliki hubungan yang erat dan saling mendukung. Dalam sistem demokrasi, pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak dasar warga negaranya, yang merupakan inti dari konsep HAM. Hak asasi manusia mencakup berbagai hak fundamental seperti kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul, hak atas keadilan, dan hak untuk hidup dengan martabat.
1. Negara Demokrasi
a.) Kedaulatan Rakyat, demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Pemerintah dipilih melalui proses pemilihan yang bebas dan adil, yang memungkinkan partisipasi aktif dari seluruh warga negara.
b.) Transparansi dan Akuntabilitas, dalam negara demokrasi, transparansi dan akuntabilitas pemerintahan menjadi prinsip utama. Pemerintah harus menjalankan tugasnya dengan tebuka dan dapat dipertanggungjawab kepada rakyat.
c.) Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, demokrasi memberikan ruang yang luas bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan. Hal ini memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi dalam diskusi publik dan pengambilan keputusan.
2. Hak Asasi Manusia (HAM)
a.) Hak Universal, HAM bersifat universal dan tidak dapat dicabut. Setiap individu memiliki hak yang sama tanpa diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran, atau status lainnya.
b.) Perlindungan Hukum, Negara memiliki kewajiban melindungan hak-hak ini melalui undang-undang dan kebijakan yang efektif. Hal ini termasuk menyediakan akses ke peradilan yang adil dan mekanisme perlindungan HAM lainnya.
c.) Martabat dan Kehormatan, HAM bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan setiap individu. Hak-hak ini mencakup ha katas hidup, kebebasan pribadi, dan keamanan.
3. Hubungan antara Negara Demokrasi dengan HAM
a.) Pengakuan Konstitusional, Dalam negara demokrasi, HAM diakui dan dilindungi oleh konstitusi. Di Indonesia, misalnya HAM tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin berbagai hak dasar warga negara.
b.) Peraturan dan Kebijakan, Negara demokrasi mengeluarkan peraturan dan kebijakan yang mendukung perlindungan HAM. Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua kebijakan dan praktik tidak melanggar hak-hak dasar warga negara.
c.) Keseimbangan Kekuasaan, Meskipun hak-hak dasar membatasi kekuasaan pemerintah, ini tidak menghilangkan otoritas pemerintah untuk mengatur kehidupan masyarakat. Sebaliknya, hal ini menciptakan keseimbangan yang memungkinkan pemerintah menjalankan fungsinya sambil menghormati hak-hak individu.
Dalam praktiknya, meskipun Indonesia memiliki perangkat hukum yang memadai untuk melindungi HAM, tantangan masih ada dalam implementasinya. Beberapa masalah seperti penegakan hukum yang tidak konsisiten, diskriminasi, dan pembatasan kebebasan berpendapat masih perlu diatasi untuk mencapai perlindungan HAM yang optimal dalam sistem demokrasi.
PENUTUP
Kesimpulan
Kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi dalam sistem demokrasi di Indonesia. Hak Asasi Manusia (HAM) memainkan peran penting dalam memastikan kebebasan ini terlindungi dan dihormati. Dalam konteks demokrasi, setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi tanpa rasa takut akan represi atau diskriminasi. Namun, penerapan HAM di Indonesia dalam konteks kebebasan berpendapat dan berekspresi masih menghadapi berbagai tantangan. Di satu sisi, regulasi yang ambigu dan intervensi politik sering kali menjadi hambatan utama dalam pelaksanaan hak ini. Selain itu, ada konflik antara kebebasan berpendapat dan kepentingan nasional yang membuat implementasi HAM tidak selalu konsisten di seluruh wilayah.
Meskipun begitu, upaya untuk meningkatkan perlindungan HAM terus dilakukan. Pentingnya peran negara dalam melindungi, menghormati, dan memenuhi HAM harus diakui dan ditingkatkan. Negara harus mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah pelanggaran HAM, menyediakan akses terhadap sistem peradilan yang adil, dan memastikan adanya lembaga serta mekanisme yang efektif. Secara keseluruhan, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan pilar utama dalam demokrasi yang sehat. Untuk itu, Indonesia harus terus berkomitmen pada upaya peningkatan implementasi HAM guna menjamin kebebasan ini tetap terjaga, sehingga dapat mendorong partisipasi aktif warga negara dalam proses demokrasi dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Saran
Dalam penguatan dasar hukum dan kebijakan, penulis menyarankan untuk memperkuat dasar hukum yang menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia. Kajian teoritis perlu mendalami undang-undang yang ada serta menyarankan pembaruan atau penambahan peraturan untuk memastikan perlindungan HAM yang lebih baik. Selain itu, penulis juga menyarankan untuk membangun dan mengembangkan ruang diskusi yang aman, di mana masyarakat dapat mengekspresikan pendapat mereka tanpa takut akan represi atau terancam. Hal ini dapat berupa media online yang dilindungi oleh hukum, forum diskusi publik, atau aplikasi komunikasi yang aman.
REFERENSI
Ahmad, Maghfur. (2010). Nahdlatul Ulama dan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Religia. Research 13(2).
Arafah, A. H. N., Azharudin, F., & Indrawati, T. D. (2024). Penerapan Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia ( HAM ) Di Indonesia. HUKUM BISNIS SAINS & TEKNOLOGI (HUBISINTEK), 4(1), 808–815. http://ojs.udb.ac.id/index.php/HUBISINTEK/article/view/3633
Asshiddiqie, Jimly. (2004). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Asshiddiqie, Jimly. (2009). Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Jakarta: Gramedia.
Ganti, N., Susanti, E., Dinnia, A. N., Rahmawati, A., Tazkia, A., & Adisti, D. N. (2024). Negara Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(3), 215–222. https://doi.org/https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i3.883
Hsb, M. O. (2021). Ham Dan Kebebasan Berpendapat Dalam Uud 1945. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 29–40. https://doi.org/10.47776/ALWASATH.V2I1.135
Irawan, V., & Sharfina Desiandri, Y. (2024). Keterkaitan Ham Dengan Demokrasi Dalam Sistem Htn Di Indonesia. Journal of Science and Social Research, 8(1), 106–115. http://jurnal.goretanpena.com/index.php/JSSR
Marwandianto, & Nasution, Hi. A. (2020). Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Dalam Koridor Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP. Jurnal HAM, 11(1), 1–4. https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/976/pdf
Nasution, Latipah. (2020). Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Ruang Publik di Era Digital. ’Adalah, 4(3), 37–48. https://doi.org/10.15408/adalah.v4i3.16200
Philipus M. Hadjon. (2007) Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia (Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara). Surabaya: Bina Ilmu.
Purwanti, P. A., Manoppo, G. D., Tentunata, J. F., & Rasji. (2024). KETERKAITAN HAK ASASI MANUSIA DENGAN DEMOKRASI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Multilingual, 4(1), 245–253.
Wahyuni, R., & Sharfina Desiandri, Y. (2024). Hak Asasi Manusia (HAM) Pada Kebebasan Berpendapat/Bereksperesi dalam Negara Demokrasi di Indonesia. Jurnal Sains Dan Teknologi, 5(3), 961–966. https://doi.org/10.55338/saintek.v5i3.2422
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H