Latar Belakang
        Demokrasi di Indonesia adalah hasil dari proses sejarah dan politik yang berkembang dari pemahaman dan konsep demokrasi yang dirumuskan oleh para tokoh dan pendiri kemerdekaan Indonesia, khususnya Mohammad Hatta dan Soetjan Sjahrir. Kebutuhan akan konsep demokrasi harus selalu disesuaikan dengan tuntutan zaman, berdasarkan kepentingan negara dan warga negara, serta menciptakan visi demokrasi dan kebebasan warga negara untuk masa depan. (Arafah et al., 2024).
        Demokrasi di Indonesia merupakan hasil dari proses sejarah dan politik yang berkembang seiring waktu, dipengaruhi oleh pemahaman dan konsep yang dirumuskan oleh para pendiri kemerdekaan Indonesia seperti Mohammad Hatta dan Sutan Sjahrir. Konsep demokrasi ini terus mengalami penyesuaian dengan tuntutan zaman, kepentingan negara, dan hak-hak warga negara. Demokrasi di Indonesia mengutamakan partisipasi aktif warga dalam pemilihan umum yang bebas dan adil, serta menjamin perlindungan hak-hak dasar seperti kebebasan berpendapat, berkumpul, dan beragama (Ganti et al., 2024).
        Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada setiap individu sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Di Indonesia, HAM diakui dan dilindungi oleh konstitusi, termasuk dalam Undang-Undang Dasar 1845. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan menjamin hak-hak ini agar setiap warga negara dapat menikmati hak mereka dalam kehidupan sehari-hari (Wahyuni & Sharfina Desiandri, 2024).
        Secara prinsip, tujuan Hak Asasi Manusia adalah untuk melindungi setiap individu dari diskriminasi oleh pihak yang lebih kuat, serta untuk mendorong kesetaraan di hadapan hukum. Oleh karena itu, negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia bagi seluruh warganya, terutama dalam hal kesejahteraan hidup, baik secara jasmani maupun rohani, hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, dan lingkungan yang layak. Dalam situasi ini, untuk mencapai tujuan akhir negara Indonesia yang damai, sejahtera, dan adil madil memerlukan upaya keras yang ekstra (Ahmad, 2010).
        Hubungan antara Hak Asasi Manusia (HAM) dengan demokrasi adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dalam konteks sistem hukum tata negara di Indonesia. Sebagai sebuah negara demokratis, Indonesia telah menjadikan HAM sebagai pijakan penting dalam konstruksi dan penerapan sistem hukumnya. Kedua prinsip ini saling melengkapi dan memberikan fondasi yang kokoh bagi pemerintahan yang adil dan berdasarkan kedaulatan rakyat. Sejak Indonesia Merdeka, negara ini dengan tegas menunjukkan komitmennya pada perlindungan dan peningkatan HAM melalui undang-undang dan kebijakkan yang diterapkan dalam sistem pemerintahannya. Hal ini tercerminkan dalam beragam pasal dalam kom konstitusi 1945 yang menegaskan hak-hak fundamental setiap warga negara seperti hak untuk hidup, kebebasan berbicara, dan hak untuk mendapatkan keadilan (Purwanti et al., 2024).
        Dalam masyarakat demokratis, hak-hak sipil dan kebebasan dihargai dan diperlakukan dengan penuh hormat. Namun, penting untuk memenuhi kebutuhan akan kebebasan individu dan sosial. Kebebasan individu merujuk pada kemampuan seseorang sebagai seseorang yang menentukan pilihan dan tindakan dalam hidup mereka. Dengan kebebasan ini, individu dapat mengambil inisiatif untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap terbaik untuk mengembangkan diri sendiri dan kemajuan masyarakat mereka. Sedangkan kebebasan sosial merujuk pada ruang di mana kebebasan individu dapat dijalankan. Pembatasan yang ketat oleh lembaga pemerintah atau militer terhadap kehidupan warga dapat mengancam kebebasan individu tersebut (Irawan & Sharfina Desiandri, 2024).
        Meskipun Indonesia memiliki perangkat hukum yang memadai, namun dalam praktiknya penerapan HAM dan demokrasi masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu masalah utama adalah kebebasan berpendapat dan berekspresi yang sering kali mengalami pembatasan. Hal ini mencakup pembatasan terhadap kritik lisan maupun tulisan, yang kadang-kadang dilakukan untuk menjaga stabilitas nasional namun dapat mengancam kebebasan individu (Irawan & Sharfina Desiandri, 2024).
        Setiap individu memiliki hak kebebasab berpendapat yang dijamin oleh negara. Seperti yang diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa semua orang berhak untuk bebas berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat (Hsb, 2021). Penafsiran pasal ini diharmonisasikan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Kebebasan untuk menyampaikan ide-ide secara bebas dan bertanggung jawab, baik secara lisan, tertulis, maupun melalui cara lainnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku (Nasution, 2020).
        Di Indonesia, sebagai negara dengan sistem demokrasi, kebebasan berpendapat merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Akan tetapi, penerapan dan regulasi-nya sering kali menjadi sumber perdebatan. Berbagai masalah seperti ketidakjelasan regulasi, campur tangan politik, dan konflik antara kebebasan berpendapat dan kepentingan nasional menjadi tantangan utama dalam menjamin keberlanjutan dan ketidakpastian hak ini (Wahyuni & Sharfina Desiandri, 2024).
Rumusan Masalah