Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang ditemukan adalah :
1. Kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi di Indonesia?
2. Kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM)?
3. Hubungan antara negara demokrasi dengan Hak Asasi Manusia?
Tujuan Penulisan
Penulisan ini bertujuan untuk mengeskplorasi berbagai aspek terkait HAM dan demokrasi, serta mengidentifikasi tantangan dan peluang untuk memperkuat perlindungan hak-hak dasar warga negara dalam sistem demokrasi Indonesia.
TINJAUAN PUSTAKA
Pada penulisan ini, penulis mencoba untuk menghubungkan beberapa penelitian terdahulu, sehingga mampu menemukan keterkaitan dengan penelitian-penelitian terdahulu tersebut. Berikut adalah beberapa penelitian yang dimaksud, sebagai berikut :
1.) Jurnal Rafina & Akhhmad Zaki Yamani, yang berjudul “Peran Konstitusi dalam Demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia”. Jurnal ini membahas tentang konstitusi yang didalamnya terdapat perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang dapat mengatur distribusi kekuasaan dalam penyelenggaraan negara. Dalam jurnal ini dijelaskan bahwa pemilihan umum merupakan momentum yang tepat dari penerapan hak warga negara dalam mewujudkan kedaulatan.
2.) Jurnal Marwandianto & Hilmi Ardani Nasution, yang berjudul “Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Dalam Koridor Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP”. Jurnal mengkaji hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam konteks hukum nasonal Indonesia, terutama dengan merujuk pada Pasal 310 dan 311 KUHP. Jurnal ini menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris, yang melibatkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan serta pengumpulan data lapangan dari para penegak hukum dan akademisi. Hasil penelitian pada jurnal ini menekankan bahwa penerapan hukuman harus dilakukan secara proposional dan tidak berlebihan. Meskipun kebebasan berpendapat dan berekspresi dapat dibatasi, para penegak hukum juga diharapkan untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat mengganggu hak ini di Indonesia.
3.) Jurnal Ersa Kusuma dkk, yang berjudul “Kebebasan Berpendapat dan Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM)”. Jurnal ini membahas tentang kebebasan berpendapat yang mengalami pembatasan dalam ruang publik, baik dalam bentuk kritik, lisan, maupun tulisan. Penelitian pada jurnal ini bertujuan untuk mengeksplorasi banyaknya kasus di Indonesia yang mengancam kebebasan berpendapat dan potensial melanggar HAM yang dijamin dalam UUD 1945. Hasil penelitian dalam jurnal ini menunjukkan bahwa kebebasan berbicara sering kali hanya dapat dilakukan secara kritis terhadap individu, namun sering mengalami pembatasan dalam ruang publik, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan.