Mohon tunggu...
Tri Wahyu Ningtias
Tri Wahyu Ningtias Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Saya adalah mahasiswa aktif di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Fakultas Ilmu Komunikasi, Program studi S-1 Ilmu Komunikasi. Saya tertarik untuk mengasah skill menulis dan berbicara sacara secara profesional. Secara personal, saya adalah orang yang selalui ingin berkembang dan mampu memanfaatkan kesempatan dengan sebaik mungkin.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Hak Asasi Manusia (HAM) pada Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Sistem Demokrasi di Indonesia

6 Juli 2024   16:01 Diperbarui: 6 Juli 2024   16:08 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

METODE PENULISAN

               Metode penulisan yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan yudiris normative dalam penelitian hukum. Pendekatan ini pada aturan-aturan hukum dan Undang-Undang Dasar, serta melibatkan penelusuran jurnal-jurnal yang relevan dengan topik yang dibahas dalam tulisan ini.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Kebebasan Berpendapat dalam Sistem Demokrasi di Indonesia

               Kebebasan berpendapat adalah hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi Indonesia, seperti yang tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Hak ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur tentang kebebasan untuk menyampaikan ide-ide secara bebas dan bertanggung jawab, baik secara lisan, tertulis, maupun melalui cara lainnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku (Asshiddiqie, 2004).

               Dalam sistem demokrasi Indonesia, kebebasan perpendapat merupakan bagian integral dari Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, penerapannya sering kali menjadi sumber perdebatan. Masalah seperti ketidakjelasan regulasi menjadi tantangan utama dalam menjamin keberlanjutan dan ketidakpastian hak ini.

               Di satu sisi, Indonesia memiliki perangkat hukum yang memadai untuk melindungi kebebasan berpendapat, namun di sisi lain, tantangan dalam implementasi masih ada. Beberapa masalah yang perlu diatasi meliputi penegakkan hukum yang tidak konsisten, diskriminasi, dan pembatasan terhadap kebebasan berpendapat yang kadang-kadang dilakukan untuk menjaga stabilitas nasional namun dapat mengancam kebebasan individu (Asshiddiqie, 2009).

               Pentingnya kebebasakan berpendapat dalam sistem demokrasi tidak hanya terletak pada perlindungan hak individu, tetapi juga pada perannya dalam mendorong partisipasi aktif warga negara dalam proses demokrasi. Kebebasan ini memungkinkan masyarakat untuk menyuarakan pandangan mereka tanpa rasa takut akan represi atau diskriminasi. Dengan demikian, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan pilar utama dalam demokrasi yang sehat.

               Untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, perlu adanya komitmen dari negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Negara harus mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah pelanggaran HAM, menyediakan akses terhadap sistem peradilan yang adil, dan memastikan adanya lembaga serta mekanisme yang efektif. Upaya ini akan menjamin kebebasan berpendapat tetap terjaga, mendorong partisipasi aktif warga negara, dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Konteks Hak Asasi Manusia (HAM)

               Kebebasan berpendapat adalah hak fundamental yang dilindungi oleh negara. Penerapan pada kebebasan berpendapat bisa berbentuk tulisan, buku, diskusi, atau melalui aktivitas jurnalistik. Masyarakat memiliki hak mutlak untuk menyampaikan pemikirannya, yang sering kali diekspresikan melalui cerita atau postingan di media sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun