Mohon tunggu...
tristhadwilestari
tristhadwilestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

seorang mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Mengatasi Radikalisme Dan Terorisme Di Era Modern

13 Desember 2024   14:01 Diperbarui: 14 Desember 2024   15:59 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UPAYA MENGATASI RADIKALISME DAN TERORISME DI ERA MODERN

               Di era modern ini banyak sekali orang-orang yang melakukan aksi radikalisme hingga berujung pada terorisme yang meregut nyawa. Hingga saat ini, radikalisme maupun terorisme masih melekat pada sebagian warga negara kita. Tentunya untuk menangkalnya sangat sulit apalagi pemuda-pemudi sekarang mulai tertarik dengan paham radikalisme. Dalam topik pembahasan ini bertujuan membahas tentang radikallisme, terorisme serta upaya mengatasi di era modern ini.

APA ITU RADIKALISME?

              Dari segi bahasa, kata radikalisme berasal dari bahasa latin "radix" yang berarti akar yang berkembang menjadi inti, dalam pengertian bahwa radikalisme didorong oleh kegiatan yang dapat menggantikan tatanan pada akarnya. Perumpamaan istilah akar (pohon) dapat dikembangkan terus menerus sehingga mempunyai makna kokoh, amanah, pemberi ketenangan dan ketentraman. Lebih lanjut, istilah ini dapat dikaitkan dengan istilah radikal yang mempunyai arti lebih bersifat kata sifat. Atau "radikalisme" dalam bahasa Arab berarti "syiddah attanatu". Bermakna, tidak lembut, eksklusif, memandang sesuatu tidak luas, kaku, dan mempermainkan keaslian. Jadi Radikalisme dapat dikatakan bahwa suatu ideologi (ide atau gagasan) serta paham yang ingin melakukan perubahan pada tatanan sosial dan politik dengan menggunakan cara-cara kekerasan dan terbilang ekstrim. Menurut Hafid (2020), gerakan radikalisme adalah sikap atau semangat yang membawa pada tindakan bertujuan melemahkan dan mengubah tatanan yang mapan dengan menggantinya dengan gagasan atau pemahaman baru. Gerakan perubahan kadang disertai dengan tindak kekerasan.  Berdasar UU No. 5 Tahun 2018 radikalisme adalah sikap negatif yang yang ingin merombak sistem NKRI dengan sistem lain. Singkatnya, radikalisme adalah suatu paham atau ideologi yang menginginkan perubahan atau pembaharuan dengan menggunakan kekerasan.

CIRI-CIRI PAHAM RADIKALISME:

              Adapun ciri-ciri paham mengenai radikalisme yaitu sebagai berikut:

  • Intoleran (ketidakmampuan guna menghargai keberadaan serta kepercayaan setiap insan lain).
  • Fanatik (anggap yang memposisikan kebenaran hanyalah dirinya; anggapan pihak lain selalu salah).
  • Ekseklusif (mengasingkan diri akan umat islam lainnya)
  • Revolusioner (perilaku yang condong memakai langkah-langkah kejahatan guna mewujudkan harapannya) (Salim,dkk.,2018:99-100).

FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA RADIKALISME

              Adapun beberapa faktor munculnya radikalisme, diantaranya:

  • Sosial dan politik
  • Kebijakan Pemerintah
  • Emosi keagamaan
  • Penyimpangan sosial

Keempat faktor tersebut dapat mengakibatkan terjadinya kekerasan dimana-mana dan akan melahirkan gerakan-gerakan radikal bahkan ancaman teror terhadap NKRI. Hingga saat ini kita masih selalu menemui aksi radikalisme ini di lingkungan sekitar, sehingga hampir membuat warga merasa keresahan dengan munculnya radikalisme ini.

GERAKAN TERORISME

              Di era sekarang sebagian besar masih terjadi maraknya gerakan terorisme. Tertulis pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah teror merupakan aktivitas menebarkan kekhawatiran, ketidaknyamanan, serta kekejaman disebabkan individu bahkan bagian tersebut. Setiap ini yang menebarkan ketakutan melalu upaya yang tidak berperi kemanusia guna unsur politik disebut teroris (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1995, 1084). Penggunaan kejahatan yang menargetkan masyarakat sipil untuk menyebarkan ketakutan sangat dihargai langkah-langkah untuk mewujudkan harapan dengan fokus utama bersifat politis disebut terorisme. Singkatnya Terorisme merupakan suatu perbuatan yangkejam dan dapat menimbulkan suasana teror dan rasa takut bahkan dapat menimbulkan korban yang bersifat massal.

Selanjutnya secara etimologi terorisme berasal dari istilah Latin yang bermakna "Terrere" yang mengandung arti "gemetar" bahkan menggetarkan. Sementara itu pada tata Bahasa Inggris, ialah kata "toTerror". Jadi terorisme merupakan suatu tindakan yang menggunakan kekerasan, kehancuran, ancaman, bahkan menimbulkan rasa takut secara psycologis yang disengaja. Bahkan terorisme  bertujuan untuk mencapai suatu kepuasan politik. Misalnya didalam suatu kehancuran dapat merusak sebuah fasiltas publik serta lingkungan hidup dan mental. Dengan suasana teror ini dapat menyebar secara luas bahkan berujung menimbulkan korban massal.

Termuat dalam Hukum Positif Indonesia: Undang-Undang Nomor 15 tahun2003 BabIII Pasal 6, menerangkan: "yang mana seluruh insan dengan kesadaran memakai kekerasan serta serangan kejahatan menjadikan keadaan tidak tenang ataupun kondisi ketakutan akan pihak lain secara menyeluruh bahkan menyebabkan jatuhnya korban bersifat massal melalu langkah pengambilan paksa kebebasan ataupu merenggut nyawa serta harta benda setiap insan menyebabkan ketidak berfungsian bahkan kehancuran akan benda-benda yang dinilai penting akan lingkungan hayati ataupun fasilitas bersama bahkan internasional." Terancam hukuman mati, penahanan selama hidup dan bahkan penjara selama 4 tahun sampai 20 tahun.

CIRI - CIRI PAHAM TERORISME

              Tentunya beberapa ciri paham teorisme akan dijabar dibawah ini yaitu sebagai berikut

  • Rentan menggunakan ancaman dan kekerasan
  • Melakukannya secara berkelompok
  • Pelaku yang bertujuan menimbulkan rasa takut ke masyarakat secara meluas
  • Bertujuan mencapai poltik tertentu
  • Fanatisme
  • Memanipulasi serta penyebaran propaganda

FAKTOR MUNCULNYA GERAKAN TERORISME

              Adapun faktor - faktor yang memicu munculnya Gerakan terorisme,

  • Ideologi
  • Kekecewaan
  • Keadilan
  • Faktor psycologis

Adapun menghindari kegiatan radikalisme dan teorisme menggunakan penerapan seperti pendidikan kewarganegaraan yaitu dengan mengimplementasi serta memperkokoh nilai - nilai Pancasila diseluruh generasi penerus bangsa di seluruh jenjang pendidikan, baik di tingkat dasar maupun ditingkat menengah serta perguruan tinggi. Menjadikan Pancasila sebagai contoh kecil dalam kehidupan sehari - hari pada kehidupan agar terwujud kebersamaan, kedamaian dan saling menghormati.

KASUS TERORISME DI INDONESIA

Menurut hukumonline.com meringkas banyaknya kasus terorisme di Indonesia yaitu sebagai berikut,

1. Pada tahun 1981, kasus pembajakan Garuda Indonesia terjadi pada penerbangan dari Palembang menuju Medan pada 28 Maret. Pesawat tersebut dibajak oleh lima teroris bersenjatakan senapan mesin dan granat yang menyamar sebagai penumpang.

2. Tahun 1985 kasus bom Candi Borobudur pada 21 Januari.

3. Tahun 2000 kasus pengeboman sejumlah wilayah di Indonesia.

  • Pengeboman terjadi di Kedutaan Besar Filipina pada 1 Agustus.
  • Pengeboman di Kedutaan Besar Malaysia pada 27 Agustus 2000.
  • Pengeboman di Bursa Efek Jakarta pada 13 September.

4. Tahun 2003 kasus pengeboman sejumlah wilayah di Indonesia.

  • Bom di Maber Polri pada 3 Februari
  • Bom di Bandara Soekarno-Hatta (terminal 2F) pada 27 April 2003

5. Tahun 2009 kasus bom di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton pada 17 Juli

6. Tahun 2010 kasus penembakan dan warga sipil terjadi di Aceh pada Januari

7. Tahun 2017 kasus bom panci di Bandung dan Jakarta.

  • Bom panci di Taman Pandawa Bandung pada 27 Februari.
  • Bom panci di Kampung Melayu pada 24 Mei.

8. Tahun 2018 kasus kerusuhan, pengeboman, dan penyerangan.

  • Kerusuhan Mako Brimob dan penyanderaan sejumlah anggota Brimob serta Densus 88 pada 8 hingga 10 Mei.
  • Bom di Surabaya dan Sidoarjo pada 13 dan 14 Mei.
  • Serangan Mapolda Riau oleh jaringan teroris pada 16 Mei.
  • Bom di Desa Pogar, Jawa Timur pada 5 Juli.

9.  Tahun 2019 kasus bom dan penusukan menteri.

  • Bom di Sibolga, Sumatera Utara pada 12 hingga 13 Maret.
  • Penusukan Menkopolhukam dan seorang polisi saat kunjungan kerja di Pandeglang, Banten pada 10 Oktober.
  • Bom di halaman Markas Kepolisian Resor Kota Besar Medan pada 13 November.

10. Tahun 2020 kasus penyerangan di Kalimantan dan Sulawesi.

  • Penyerangan di Polsek Daha Selatan, Kalimantan Selatan pada 1 Juni.
  • Penyerangan di Sigi, Sulawesi Tengah pada 27 November.

11. Tahun 2021 kasus bom bunuh diri dan penembakan

12. Tahun 2022 kasus bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung pada 7 Desember.

Kemudian tertera juga dengan jerat hukum bagi terorisme pada hukumonline.com yang diatur dalam Perpu 1/2002 yang telah ditetapkan sebagai undang-undang lewat UU 15/2003, sebagaimana yang telah diubah dengan UU 5/2018. Kemudian beberapa ganjaran pidana bagi pelaku teroris di antaranya diklasifikasikan sebagai berikut.

  • Pasal 6 Perpu 1/2002. UU 5/2018 menyebutkan bahwa orang yang sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, penjara seumur hidup atau pidana mati.
  • Pasal 7 Perpu 1/2002 menyebutkan bahwa orang yang sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional dipidana penjara paling lama seumur hidup.
  • Pasal 9 Perpu 1/2002 menyebutkan bahwa orang yang membawa atau mengeluarkan senjata peledak, senjata api, dan bahan berbahaya lainnya ke dan/atau dari Indonesia dengan tujuan melakukan tindak pidana terorisme akan dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 20 tahun, pidana mati, atau penjara seumur hidup.
  • Pasal 10 Perpu 1/2002 menyebutkan bahwa orang yang menggunakan senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya untuk menimbulkan teror, menimbulkan korban, atau merusak fasilitas dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati.

Dan yang ditulis oleh  hukumonline.com Dalam undang-undang, “pendukung” gerakan terorisme pun dikenai ancaman pidana yaitu sebagai berikut.

1.  Orang yang dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan harta kekayaan untuk gerakan terorisme akan dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun (Pasal 12 Perpu 1/2002).

2. Orang yang merencanakan, menggerakkan, atau mengorganisasikan terorisme baik dengan orang di dalam negeri maupun di luar negeri dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun (Pasal 12A ayat (1) Perpu 1/2002 jo. UU 5/2018).

3. Orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota korporasi yang oleh putusan pengadilan ditetapkan sebagai organisasi terorisme akan dipidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama tujuh tahun (Pasal 12A ayat (2) UU 5/2018).

4. Pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang mengendalikan organisasi terorisme dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun (Pasal 12A ayat (3) UU 5/2018).

5. Orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan pada teroris, baik menyembunyikan pelaku atau menyembunyikan informasi tentang pelaku dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun (Pasal 13 Perpu 1/2002).

6. Orang yang memiliki hubungan dengan organisasi teroris dan menyebarkan ucapan, tulisan, atau sikap dengan tujuan menghasut kelompok untuk melakukan kekerasan atau ancaman terorisme dipidana penjara paling lama lima tahun (Pasal 13A UU 5/2018).

DAN BAGAIMANA JIKA RADIKALISME DAN TEORISME TERJADI DI SEKITAR KITA?

Jika tidak segera di musnahkan, maka gerakan radikalisme dan terorisme ini akan terus menerus mengancam masyarakat seperti stabilitas keamanan, merusak tatanan sosial dan bahkan menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Oleh karena itu kita perlu mencegah dengan cara yang efektif serta seta melindungi kehidupan dengan kedamaian dan harmonis.

Untuk mencegah adanya suatu gerakan radikalisme ini kita bisa menerapkannnya di kehidupan sehari -hari melalui Pendidikan yang dapat mengedukasikan sekitar, ini mampu menangkal suatu radikalisme dan terorisme. yaitu

  • Mengajarkan suatu nilai perdamaian
  • Memperkuat nilai - nilai Pancasila
  • Menanamkan rasa jiwa nasionalisme
  • Memperkuat Pendidikan seperti nilai - nilai toleransi, keberagaman serta kebangsaan sedari dini.
  • Perketat pendekatan hukum yang tegas
  • Meningkatkan kesejahteraan dan kemanusiaan

Tentunya radikalisme dan terorisme menjadi tanggung jawab kita bersama di kehidupan sehari - hari , namun terdapat lembaga - lembaga khusus yang berperan penting dari berbagai pihak yang berwenang ini.

1. Pemerintah

  • Tentunya pemerintah sangat penting untuk menanggulangan radikalisme dan terorisme ini, contoh:
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merupakan sebuah lembaga pemerintah yang melaksanakan tugasnya dengan Menyusun sebuah strategi serta melaksanakan program tugasnya dibidsng penanggulangan terorisme.
  • Kepolisian melalui Densus 88 AT Polri (Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia ) tentunya ini sangat penting karena Densus 88 mampu untuk menumpas setiap aktivitas terorisme di Indonesia.
  • TNI (Tentara Nasional Indonesia) dalam situasi darurat TNI dapat berperan untuk melindungi keamanan dan integritas nasional. Dengan campur tangan TNI dalam menangkal radikal dan terorisme ini, pasti akan cepat musnah.

2. Lembaga Pendidikan dan Keagamaan

  • Dengan Lembaga Pendidikan ini dapat berperan untuk menanamkan nilai – nilai toleransi untuk membangun sebuah karakter siswa yang dapat mencegah radikalisme ini
  • Dengan Lembaga Keagamaan dapat bertanggung jawab memberikan sebuah pemahaman agama yang benar dan baik untuk mencegah penyebaran suatu ideologi radikalisme dan terorisme ini.

3. Media

  • Media sangat berfungsi sekali untuk memberikan suatu informasi yang seimbang kepada masyarakat. Dengan media apapun informasi akan tersampaikan kepada masyarakat untuk mengedukasi masyarakat tentang bahayanya Radikalisme dan Terorisme.

Dengan campur tangan pihak yang berwenang, kita dapat secara cepat dan efektif menanggulangi radikalisme dan terorisme di negara kita yang tercinta ini.

Dengan adanya mengatasi radikalisme serta terorisme ini kita dapat meminimalisirnya secara efektif sehingga tidak membahayakan masyarakat. Oleh karena itu kesimpulan yang dapat diambil dari topik pembahasan ini adalah kita perlu mencegah dari hal - hal kecil, mulai dari menghindari  kegiatan yang bersifat negatif yang mengarah kepada radikalisme bahkan terorisme. Dengan cara yang efektif ini, kita mampu melindungi suatu kehidupan warga negara agar mereka terus menjaga penuh kedamaian serta keharmonisan masyarakat secara utuh.

sumber https://www.hukumonline.com/berita/a/contoh-terorisme-di-indonesia-lt6503c9f20d050/?utm_source=copy&utm_medium=berita&utm_campaign=shared_sosmed

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun