Mohon tunggu...
tristhadwilestari
tristhadwilestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

seorang mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Mengatasi Radikalisme Dan Terorisme Di Era Modern

13 Desember 2024   14:01 Diperbarui: 14 Desember 2024   15:59 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Tahun 2000 kasus pengeboman sejumlah wilayah di Indonesia.

  • Pengeboman terjadi di Kedutaan Besar Filipina pada 1 Agustus.
  • Pengeboman di Kedutaan Besar Malaysia pada 27 Agustus 2000.
  • Pengeboman di Bursa Efek Jakarta pada 13 September.

4. Tahun 2003 kasus pengeboman sejumlah wilayah di Indonesia.

  • Bom di Maber Polri pada 3 Februari
  • Bom di Bandara Soekarno-Hatta (terminal 2F) pada 27 April 2003

5. Tahun 2009 kasus bom di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton pada 17 Juli

6. Tahun 2010 kasus penembakan dan warga sipil terjadi di Aceh pada Januari

7. Tahun 2017 kasus bom panci di Bandung dan Jakarta.

  • Bom panci di Taman Pandawa Bandung pada 27 Februari.
  • Bom panci di Kampung Melayu pada 24 Mei.

8. Tahun 2018 kasus kerusuhan, pengeboman, dan penyerangan.

  • Kerusuhan Mako Brimob dan penyanderaan sejumlah anggota Brimob serta Densus 88 pada 8 hingga 10 Mei.
  • Bom di Surabaya dan Sidoarjo pada 13 dan 14 Mei.
  • Serangan Mapolda Riau oleh jaringan teroris pada 16 Mei.
  • Bom di Desa Pogar, Jawa Timur pada 5 Juli.

9.  Tahun 2019 kasus bom dan penusukan menteri.

  • Bom di Sibolga, Sumatera Utara pada 12 hingga 13 Maret.
  • Penusukan Menkopolhukam dan seorang polisi saat kunjungan kerja di Pandeglang, Banten pada 10 Oktober.
  • Bom di halaman Markas Kepolisian Resor Kota Besar Medan pada 13 November.

10. Tahun 2020 kasus penyerangan di Kalimantan dan Sulawesi.

  • Penyerangan di Polsek Daha Selatan, Kalimantan Selatan pada 1 Juni.
  • Penyerangan di Sigi, Sulawesi Tengah pada 27 November.

11. Tahun 2021 kasus bom bunuh diri dan penembakan

12. Tahun 2022 kasus bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung pada 7 Desember.

Kemudian tertera juga dengan jerat hukum bagi terorisme pada hukumonline.com yang diatur dalam Perpu 1/2002 yang telah ditetapkan sebagai undang-undang lewat UU 15/2003, sebagaimana yang telah diubah dengan UU 5/2018. Kemudian beberapa ganjaran pidana bagi pelaku teroris di antaranya diklasifikasikan sebagai berikut.

  • Pasal 6 Perpu 1/2002. UU 5/2018 menyebutkan bahwa orang yang sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, penjara seumur hidup atau pidana mati.
  • Pasal 7 Perpu 1/2002 menyebutkan bahwa orang yang sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional dipidana penjara paling lama seumur hidup.
  • Pasal 9 Perpu 1/2002 menyebutkan bahwa orang yang membawa atau mengeluarkan senjata peledak, senjata api, dan bahan berbahaya lainnya ke dan/atau dari Indonesia dengan tujuan melakukan tindak pidana terorisme akan dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 20 tahun, pidana mati, atau penjara seumur hidup.
  • Pasal 10 Perpu 1/2002 menyebutkan bahwa orang yang menggunakan senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya untuk menimbulkan teror, menimbulkan korban, atau merusak fasilitas dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun