Dan yang ditulis oleh hukumonline.com Dalam undang-undang, “pendukung” gerakan terorisme pun dikenai ancaman pidana yaitu sebagai berikut.
1. Orang yang dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan harta kekayaan untuk gerakan terorisme akan dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun (Pasal 12 Perpu 1/2002).
2. Orang yang merencanakan, menggerakkan, atau mengorganisasikan terorisme baik dengan orang di dalam negeri maupun di luar negeri dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun (Pasal 12A ayat (1) Perpu 1/2002 jo. UU 5/2018).
3. Orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota korporasi yang oleh putusan pengadilan ditetapkan sebagai organisasi terorisme akan dipidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama tujuh tahun (Pasal 12A ayat (2) UU 5/2018).
4. Pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang mengendalikan organisasi terorisme dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun (Pasal 12A ayat (3) UU 5/2018).
5. Orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan pada teroris, baik menyembunyikan pelaku atau menyembunyikan informasi tentang pelaku dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun (Pasal 13 Perpu 1/2002).
6. Orang yang memiliki hubungan dengan organisasi teroris dan menyebarkan ucapan, tulisan, atau sikap dengan tujuan menghasut kelompok untuk melakukan kekerasan atau ancaman terorisme dipidana penjara paling lama lima tahun (Pasal 13A UU 5/2018).
DAN BAGAIMANA JIKA RADIKALISME DAN TEORISME TERJADI DI SEKITAR KITA?
Jika tidak segera di musnahkan, maka gerakan radikalisme dan terorisme ini akan terus menerus mengancam masyarakat seperti stabilitas keamanan, merusak tatanan sosial dan bahkan menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Oleh karena itu kita perlu mencegah dengan cara yang efektif serta seta melindungi kehidupan dengan kedamaian dan harmonis.
Untuk mencegah adanya suatu gerakan radikalisme ini kita bisa menerapkannnya di kehidupan sehari -hari melalui Pendidikan yang dapat mengedukasikan sekitar, ini mampu menangkal suatu radikalisme dan terorisme. yaitu
- Mengajarkan suatu nilai perdamaian
- Memperkuat nilai - nilai Pancasila
- Menanamkan rasa jiwa nasionalisme
- Memperkuat Pendidikan seperti nilai - nilai toleransi, keberagaman serta kebangsaan sedari dini.
- Perketat pendekatan hukum yang tegas
- Meningkatkan kesejahteraan dan kemanusiaan
Tentunya radikalisme dan terorisme menjadi tanggung jawab kita bersama di kehidupan sehari - hari , namun terdapat lembaga - lembaga khusus yang berperan penting dari berbagai pihak yang berwenang ini.