Mohon tunggu...
Trisnawati Zega
Trisnawati Zega Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Sumatera Utara

If you want

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Ketenagakerjaan Disabilitas

22 Desember 2022   13:42 Diperbarui: 22 Desember 2022   14:20 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

o. Pelindungan dari bencana;

p. Habilitasi dan rehabilitasi;

q. Konsesi; Pendataan;

r. Hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;

s. Berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh Informasi;

t. Berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan

u. Bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

UU Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 11 mengatur hak dalam ketenagakerjaan, yaitu:

1. Memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa Diskriminasi

2. Memperoleh upah yang sama dengan pekerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama

3. Memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun