o. Pelindungan dari bencana;
p. Habilitasi dan rehabilitasi;
q. Konsesi; Pendataan;
r. Hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
s. Berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh Informasi;
t. Berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
u. Bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
UU Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 11 mengatur hak dalam ketenagakerjaan, yaitu:
1. Memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa Diskriminasi
2. Memperoleh upah yang sama dengan pekerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama
3. Memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!