Meskipun terdapat beberapa Undang-Undang dan peraturan pemerintah yang memberikan perlindungan bagi penyandang disabilitas, namun peluang kerja masih sulit untuk didapatkan. Keterbatasan yang dimiliki oleh penyandang disabilitas masih menjadi kendala bagi perusahaan dalam pekerjaannya untuk menjadi karyawan.Â
Hal ini menyebabkan terganggunya penyandang disabilitas dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya. Padahal penyandang disabilitas bekerja dapat meningkatkan pendapatan secara ekonomi dan berpengaruh dalam lingkungan sosial. Hingga kini tidak adanya aturan yang nyata yang mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut.Â
Pemerintah harus mengoptimalkan tenaga kerja penyandang disabilitas di Negara Indonesia agar tidak dipandang sebelah mata di lingkungan yang luas
Oleh karena itu, pemerintah memberikan upaya kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Upaya pemerintah tersebut akan berimplikasi pada pengentasan kemiskinan masyarakat dan pengurangan pengangguran serta pertumbuhan ekonomi nasional.Â
Kementerian Ketenagakerjaan RI mendorong agar perusahaan-perusahaan milik pemerintah maupun swasta dapat memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada penyandang disabilitas di Indonesia. UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 67 Ayat (1) menyebutkan pengusaha yang mempekerjakan pekerja dengan disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat disabilitas nya. Segala upaya yang dilakukan pemerintah, kiranya dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja disabilitas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H