4.Tidak diberhentikan karena alasan disabilitas
5. Mendapatkan program kembali bekerja
6. Penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat
7. Memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya, dan
8. Memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.
Pekerjaan yang layak berhak untuk siapa saja yang diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 38, yaitu:
1. Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
2. Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
3. Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
4. Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 67 tentang ketenagakerjaan menegaskan bahwa "pengusaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan yang sesuai dengan tingkat kecacatannya". Pada aturan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada Pasal 53 Ayat (1) dan (2) telah mewajibkan "untuk mempekerjakan penyandang disabilitas baik perusahaan swasta maupun milik negara".