Sebanyak 4.
444 jenis tindak pidana korupsi yang merugikan negara diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU 31 Tahun 1999.
 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 (halaman 116-117).Mengenai orang yang melanggar Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
 Sebaliknya orang yang melanggar Pasal 3 UU 31 Tahun 1999.
 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 dapat mengakibatkan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta atau paling banyak Rp 1 miliar.
2. Suap
Suap adalah suatu tindakan dimana pengguna jasa secara proaktif memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat publik atau penyelenggara administrasi untuk mempercepat, meskipun bertentangan dengan prosedur.
 Suap terjadi ketika suatu transaksi atau perjanjian dilakukan antara dua pihak.
 Suap dapat dilakukan terhadap pejabat, hakim, atau pengacara, antar karyawan, atau antara karyawan dan pihak luar.
 Suap antar pegawai dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh kenaikan jabatan atau peningkatan status.
 Sebaliknya, penyuapan eksternal terjadi ketika entitas swasta menyuap pejabat pemerintah untuk memenangkan proses tender.