Mohon tunggu...
tri rahmania
tri rahmania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jenis-Jenis Korupsi dan Hukumannya di Indonesia

10 Juni 2024   12:20 Diperbarui: 10 Juni 2024   12:20 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penipuan dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain.

 Menurut Pasal 7 Ayat 1 UU Tahun 2001, pelaku penipuan diancam dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling banyak tujuh tahun penjara dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp Rp350 juta.

Berdasarkan pasal ini, contoh pelanggaran meliputi: 

1. Setiap kontraktor bangunan, ahli bangunan, atau penjual bahan bangunan yang melakukan perbuatan curang yang membahayakan keselamatan orang dalam penyediaan bahan bangunan, atau barang atau keamanan negara dalam keadaan perang.

 2. Seseorang yang mempunyai tugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan-bahan bangunan dengan sengaja membiarkan perbuatan curang tersebut di atas.

  3. Orang yang melakukan penipuan dalam penyerahan barang permintaan Tentara Nasional Indonesia ("TNI") dan/atau kepolisian yang dapat membahayakan keamanan negara dalam keadaan perang.

  4.atau penanggung jawab pengawasan penyerahan barang yang diminta oleh TNI dan/atau kepolisian dengan sengaja membiarkan kegiatan penipuan tersebut di atas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun