Mohon tunggu...
tri rahmania
tri rahmania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jenis-Jenis Korupsi dan Hukumannya di Indonesia

10 Juni 2024   12:20 Diperbarui: 10 Juni 2024   12:20 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   Contoh penggelapan jabatan berdasarkan pasal 8 UU 20 Tahun 2001 meliputi unsur-unsur sebagai berikut:

1. Pejabat publik atau orang lain selain pejabat publik yang diberi wewenang untuk menjalankan jabatan publik baik tetap maupun sementara.

 2.Sengaja.

 3.Menyalahgunakan suatu perbuatan, atau membiarkan orang lain melakukan penyalahgunaan, atau membantu orang lain dalam melakukan suatu perbuatan.

 4. Uang atau surat berharga.

 Dipertahankan berdasarkan posisinya.

 Barang siapa melanggar Pasal 8 UU 20 Tahun 2001 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan  denda paling sedikit Rp.150 juta dan paling banyak Rp.750 juta.

 4. Pemerasan Pemerasan adalah perbuatan pegawai jasa dengan rela memberikan suatu jasa atau menuntut imbalan dari pengguna jasa untuk memajukan jasa tersebut, meskipun ada pelanggaran prosedur.

 Maksud dari ancaman adalah untuk memuat janji atau meminta sesuatu sebagai imbalan atas pemberian tersebut.

 Siapapun yang melanggar ketentuan di atas dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 4.444,2 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

 5.Penipuan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun