Mohon tunggu...
tri rahmania
tri rahmania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jenis-Jenis Korupsi dan Hukumannya di Indonesia

10 Juni 2024   12:20 Diperbarui: 10 Juni 2024   12:20 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Sebanyak 4.

444 jenis tindak pidana korupsi yang merugikan negara diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU 31 Tahun 1999.

 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 (halaman 116-117).Mengenai orang yang melanggar Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

 Sebaliknya orang yang melanggar Pasal 3 UU 31 Tahun 1999.

 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 dapat mengakibatkan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta atau paling banyak Rp 1 miliar.

2. Suap

Suap adalah suatu tindakan dimana pengguna jasa secara proaktif memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat publik atau penyelenggara administrasi untuk mempercepat, meskipun bertentangan dengan prosedur.

 Suap terjadi ketika suatu transaksi atau perjanjian dilakukan antara dua pihak.

 Suap dapat dilakukan terhadap pejabat, hakim, atau pengacara, antar karyawan, atau antara karyawan dan pihak luar.

 Suap antar pegawai dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh kenaikan jabatan atau peningkatan status.

 Sebaliknya, penyuapan eksternal terjadi ketika entitas swasta menyuap pejabat pemerintah untuk memenangkan proses tender.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun