Mohon tunggu...
Try Raharjo
Try Raharjo Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Orang Republik

Subscribe ya dan like channel YouTube punyaku youtube.com/c/indonesiabagus

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Revisi UU ITE untuk Siapa?

10 Maret 2021   14:43 Diperbarui: 10 Maret 2021   16:48 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita semua harus menyadari bahwa keutuhan bangsa Indonesia ini sesungguhnya sangat dipengaruhi oleh kemampuan kita dalam mengelola dan merawat kebhinekaan yang kita miliki.

Ibarat pohon yang semakin tinggi menjulang, angin pun semakin kuat menerpa. Di tengah kemajuan teknologi informasi saat ini, upaya menjaga keutuhan bangsa Indonesia semakin mengalami ujian dan cobaan.

Kalau pada masa dulu kita mewaspadai ancaman kolonialisme yang datang dari kekuatan militer negara lain, kini ancaman itu juga dapat datang dari dalam negeri sendiri, berupa potensi perpecahan yang dapat timbul karena perselisihan yang dipicu oleh persaingan kepentingan dari perbedaan suku bangsa, agama, ras, dan golongan atau kelompok.

Lalu apakah dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan maka kita tidak boleh berbeda pendapat?

Negara kita menganut falsafah Pancasila dengan semboyan bhinneka tunggal ika. Jelas disebutkan kata bhinneka yang artinya berbeda-beda. Itu artinya bahwa perbedaan diakui keberadaannya. Dengan demikian mengemukakan pendapat yang berbeda tentu memiliki tempat di negara kita.

Diskusi, sarasehan, musyawarah, webinar, dsb. yang sering kita lakukan itu bukankah dimungkinkan bisa terjadi karena adanya perbedaan pemahaman?

Di sini bahkan unjuk rasa pun dimungkinkan sebagai bagian dari proses pelaksanaan sila keempat Pancasila. Tentu dengan memperhatikan batasan-batasan sesuai norma susila, ketentuan dan undang-undang yang berlaku. 

Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah bahwa pendapat yang dikemukakan tersebut dilarang mengandung unsur-unsur kebencian dan fitnah (kabar bohong, hoax), yang dapat memicu perpecahan dan kerusakan.

Batasan untuk semua kebebasan yang kita miliki dalam menyampaikan pendapat adalah suatu konsekuensi logis mengingat semua manusia pun memiliki hak yang sama dan ketertiban pun harus ditegakkan melalui hukum dan aturan yang berlaku.

Jangan lupakan sejarah

Kita harus bisa belajar dari sejarah atau pengalaman historis yang pernah dialami dalam perjalanan sejarah negara kita, dan juga dari kejadian-kejadian yang menimpa negara lain agar tidak sampai mengalami hal-hal yang tidak kita inginkan bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun