Mohon tunggu...
Try Raharjo
Try Raharjo Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Orang Republik

Subscribe ya dan like channel YouTube punyaku youtube.com/c/indonesiabagus

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dari Globalisasi ke Era Digital

31 Januari 2021   21:56 Diperbarui: 1 Februari 2021   08:36 789
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polisi dalam melakukan penyelidikan menggunakan perangkat laboratorium forensik yang khusus, dan dalam proses persidangan di pengadilannya membutuhkan keterangan dari ahli Teknologi Informasi (TI).

Jenis-jenis kejahatan yang masuk dalam kejahatan siber ini di antaranya adalah sbb.:

1. Cyber Harrasment

Yaitu meliputi ujaran kebencian, penghinaan, fitnah, dan hasutan. Pihak yang tersinggung dengan ujaran kebencian tersebut dapat melaporkan kepada aparat hukum agar pelaku ditindak sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

2. Phising

Yaitu penipuan dengan cara menyamar sebagai orang atau petugas dari perusahaan / lembaga dengan tujuan untuk menarik sejumlah uang dari rekening bank korban.

Para penjahat ini dalam aksinya sering menggunakan modus berupa penyebaran informasi palsu (hoax) mengenai hadiah melalui pesan berantai (broadcast) di media sosial. Dalam pesan tersebut orang diminta untuk membuka sebuah tautan di internet. Bila diikuti, akan ada permintaan untuk menyebutkan data pribadi dan informasi pribadi (kata sandi, PIN ATM, atau kartu kredit). Selanjutnya, bila mereka berhasil mendapatkan semua kode tersebut kemudian mereka akan menggunakannya sebagai cara untuk menyamar dalam transaksi elektronik, yang bisa berarti mengambil semua uang korban di bank.

3. Hacking

Yaitu menyalahgunakan keahlian pemrograman komputer yang bertujuan merugikan orang, kelompok, atau lembaga tertentu. Pelakunya bisa perseorangan atau kelompok.

4. Cyber Money Laundering

Yang dimaksud cyber money laundering atau pencucian uang siber adalah perbuatan menggelapkan asal usul sejumlah uang yang dihasilkan dari perbuatan haram (ilegal) dengan cara menyetorkan uang itu ke dalam kegiatan (misalnya kegiatan amal sosial) kemudian uang itu diterima oleh pelaku lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun