Mohon tunggu...
Tri Ardhi Ranggawan
Tri Ardhi Ranggawan Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Local

Saya suka membaca hal hal yang unik, dan dengan membaca pengetahuan yang baru

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Ada Pemutihan Pajak di Bengkulu Tahun Ini, Ini Syaratnya!

13 September 2024   11:34 Diperbarui: 13 September 2024   11:35 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Persyaratan untuk mengajukan Program Pengurangan Pajak Bengkulu 

 

Program pemutihan untuk wilayah Bengkulu akan kembali dilakukan dalam jangka waktu terbatas hingga 30 November 2024. Tentu saja perpanjangan program ini menjadi kabar baik bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya yang terhutang. Tidak perlu khawatir untuk menyelesaikan pembayaran program whitening Anda karena persyaratannya sederhana. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini sesuai dengan pajak yang ingin Anda bayarkan. Untuk pajak kendaraan tahunan:

* STNK asli dan masih berlaku.

* SKPD dari tahun sebelumnya.

* KTP asli masih berlaku.

Untuk pajak mobil lima tahun:

* STNK asli dan masih berlaku.

 * SKPD dari tahun sebelumnya.

* BPKB Asli. 

* KTP asli masih berlaku dan difotokopi.

* Hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.

 Untuk mengubah nama kendaraan kedua dan selanjutnya:

* STNK asli dan masih berlaku.

* BPKB Asli. * KTP asli dari pemilik baru.

* Hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor. * Stempel pembelian dan kwitansi penjualan Rp 10.000.

 

 

Tata Cara Penerapan Program Pengurangan Pajak Bengkulu 

 

Proses pengajuan program daur ulang pajak di Bengkulu dapat dilakukan dengan sangat mudah. Agar Anda dapat memahami dan mengikutinya dengan baik, proses lamaran ini akan dibagi menjadi dua, yaitu tahunan dan lima tahunan. Ini adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

 

Pembayaran tahunan pajak mobil

 

1. Kunjungi kantor Samsat

 

Untuk memulai proses pembayaran pajak mobil tahunan, Anda harus terlebih dahulu mendatangi kantor pusat Samsat di Bengkulu atau layanan Samsat terdekat. Jika lokasinya terlalu jauh atau tidak memungkinkan, Anda juga dapat memanfaatkan layanan Samsat keliling yang tersedia di berbagai lokasi yang ditentukan oleh pemerintah setempat. 2. Menyerahkan berkas ke Bagian Administrasi

 

Setelah Anda sampai di kantor Samsat, langkah selanjutnya adalah mengarahkan langkah Anda menuju Meja Administrasi. Di sini Anda harus menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas yang bertugas. Petugas akan memverifikasi dan memproses berkas tersebut, dan setelah selesai, Anda akan menerima invoice pembayaran pajak kendaraan. 3. Bayar pajak Anda di loket pembayaran

 

Setelah menerima faktur, Anda harus pergi ke konter pembayaran. Disini Anda akan melakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan invoice yang diberikan. Tunggu proses validasi STNK dan pencetakan TBPKP. Proses ini biasanya memerlukan waktu beberapa menit untuk diselesaikan.

 

4. Ambil TBPKP dan STNK

 

Setelah semua proses pembayaran dan validasi selesai, Anda bisa segera mengambil dokumen TBPKP, STNK dan bea balik nama kendaraan yang telah dilegalisir. Ini mengakhiri proses pembayaran pajak mobil tahunan Anda. Cara membayar pajak mobil 5 tahunan

 

1. Kunjungi kantor Samsat

 

Untuk membayar pajak kendaraan bermotor lima tahun, Anda juga perlu mengunjungi Samsat Bengkulu berdasarkan lokasi kendaraan yang Anda daftarkan. Ini adalah langkah pertama yang harus diambil untuk memulai proses ini.

 

2. Melakukan pemeriksaan fisik kendaraan.

 

Sesampainya di Samsat, Anda perlu memeriksa fisik kendaraan di area yang ditentukan. Pemeriksaan fisik ini merupakan langkah penting untuk memastikan kondisi kendaraan sesuai dengan data yang terekam. 3. Menyerahkan hasil verifikasi fisik

 

Setelah mendapatkan hasil pengecekan fisik kendaraan, Anda perlu membawa hasilnya ke meja validasi pengecekan fisik. Di sini Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan dokumen yang diperlukan. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap untuk mempercepat proses ini. 4. Bayar PKB dan terima STNK

 

Selanjutnya Anda akan diminta membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), menerbitkan STNK dan SWDKLLJ di loket pembayaran atau kasir. Setelah menyelesaikan pembayaran, Anda akan menerima bukti pembayaran pajak. Simpanlah baik-baik bukti pembayaran ini sebagai bukti bahwa Anda telah memenuhi kewajiban perpajakan Anda. 5. Dapatkan STNK dan plat nomor baru.

 

Langkah terakhir adalah mengunjungi loket pengantaran untuk mengambil STNK baru. Selanjutnya Anda juga harus mendatangi loket TNKB untuk mendapatkan STNK baru. Dengan ini, proses pembayaran pajak mobil 5 tahun sudah selesai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun