Mohon tunggu...
Tri Ardhi Ranggawan
Tri Ardhi Ranggawan Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Local

Saya suka membaca hal hal yang unik, dan dengan membaca pengetahuan yang baru

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Ada Pemutihan Pajak di Bengkulu Tahun Ini, Ini Syaratnya!

13 September 2024   11:34 Diperbarui: 13 September 2024   11:35 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah mendapatkan hasil pengecekan fisik kendaraan, Anda perlu membawa hasilnya ke meja validasi pengecekan fisik. Di sini Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan dokumen yang diperlukan. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap untuk mempercepat proses ini. 4. Bayar PKB dan terima STNK

 

Selanjutnya Anda akan diminta membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), menerbitkan STNK dan SWDKLLJ di loket pembayaran atau kasir. Setelah menyelesaikan pembayaran, Anda akan menerima bukti pembayaran pajak. Simpanlah baik-baik bukti pembayaran ini sebagai bukti bahwa Anda telah memenuhi kewajiban perpajakan Anda. 5. Dapatkan STNK dan plat nomor baru.

 

Langkah terakhir adalah mengunjungi loket pengantaran untuk mengambil STNK baru. Selanjutnya Anda juga harus mendatangi loket TNKB untuk mendapatkan STNK baru. Dengan ini, proses pembayaran pajak mobil 5 tahun sudah selesai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun