6. Harga Berlipat Dari Pembayaran Cash Boleh, Asal Tidak Berlebihan
Dalam sistem jual beli kredit biasanya harga barang yang ditawarkan lebih mahal daripada harga cashnya. Misalnya saja harga cash Rp.15 juta. Apabila dijual dengan kredit selama 12 bulan maka harga Rp.16 juta. Penerapan harga semacam itu sebenarnya diperbolehkan oleh ulama, asalkan tidak berlebihan. Sebab bagaimanapun juga pebisnis perlu mendapatkan untung. Selain itu juga mempertimbangkan beberapa faktor, misalnya saja biaya administrasi, inflasi, dan sebagainya.
7. Kesepakatan Dua Belah Pihak
Yang terpenting dari melakukan transaksi kredit harus ada kesepatakan atau akad jual beli dalam islam antara dua belah pihak, baik itu nilai pembayaran ataupun tempo pelunasan keduanya harus ditulis secara jelas dan disetujui oleh penjual dan pembeli. (Pusat ilmu islam nusantara : 2017)
Nama Kelompok : Â Â Â
Tria Nur Sholeha  & Sarah Aulia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H