f. Untuk meningkatkan kegairahan berusaha
Bagi si penerima kredit tentu akan dapat meningkatkan kegairahan berusaha, apalagi bagi si nasabah yang memang modelnya pas- pasan. Dengan memperoleh kredit, nasabah bergairah untuk dapat memperbesar atau memperluas usahanya.
g. Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
Semakin banyak kredit yang disalurkan, maka akan semakin baik, terutama dalam hal meningkatkan pendapatan. Jika sebuah kredit diberikan untuk membangun pabrik, maka pabrik tersebut tentu membutuhkan tenaga kerja, sehingga dapat mengurangi pengangguran. Disamping itu, bagi masyarakat sekitar pabrik juga akan dapat memperoleh pendapatan seperti gaji bagi karyawan yang bekerja dipabrik dan membuka warung atau menyewa rumah kontrakan atau jasa lainnya bagi masyrakat yang tinggal di sekitar lokasi pabrik.
h. Untuk meningkatkan hubungan internasional
Dalam hal pinjaman internasional akan dapat meningkatkan saling membutuhkan antara si penerima kredit dengan si pemberi kredit. Pemberian kredit oleh negara lain akan meningkatkan kerja sama di bidang lainnya, sehingga dapat pula tercipta perdamaian dunia.(Dr. Kasmir : 2014)
Tinjauan Syariat Terhadap Jual-Beli Kredit
Zaman yang serba canggih ini perkembangan sistem ekonomi sudah sangat pesat. Beragam sistem ditawarkan oleh para niagawan untuk bersaing menggaet hati para pelanggan. Seorang niagawan muslim yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan dunia sudah semestinya cerdik dan senantiasa menganalisa fenomena yang ada agar mengetahui bagaimana pandangan syariat terhadap transaksi ini. Dengan demikian tidak mudah terjerumus ke dalam larangan-Nya.
Di antara sistem yang saat ini terus dikembangkan adalah sistem kredit, yaitu cara menjual barang dengan pembayaran secara tidak tunai (pembayaran ditangguhkan atau diangsur). (As Syaukani, Muhammad : 2005)
Di dalam ilmu fikih, akad jual beli ini lebih familiar dengan istilah jual beli taqsith (). Secara bahasa, taqsith itu sendiri berarti membagi atau menjadikan sesuatu beberapa bagian. Meskipun sistem ini adalah sistem klasik, namun terbukti hingga kini masih menjadi trik yang sangat jitu untuk menjaring pasar, bahkan sistem ini terus-menerus dikembangkan dengan berbagai modifikasi. (Agus Pranowo : 2014)
Kredit dalam Pandangan Islam
      Dalam bahasa arab, jual beli kredit dikenal sebagai Bai'bit yang berarti membagi sesuatu menjadi beberapa bagian tertentu. Dan para ulama banyak berbendapat bahwa hukum kredit dalan islam diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada beberapa hal, yakni :