Mohon tunggu...
Trianursholeha
Trianursholeha Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengenalan Kredit dan Kredit dalam Pandangan Islam

13 Mei 2018   16:23 Diperbarui: 14 Mei 2018   06:37 2645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk menjalankan kegiatan operasional perusahaan, dana sangat dibutuhkan demi kelancaran kegiatan perusahaan. Dana dapat diperoleh dari berbagai sumber, misalnya dari pemilik usaha itu sendiri atau dari modal pinjaman kredit. 

Dalam pengajuan kredit melalui bank akan disetujui jika memenuhi syarat yang telah ditentukan. Oleh karena itu, sebelum pinjaman atau kredit diluncurkan, bank terlebih dahulu menganalisis kelayakan usahanya yang salah satunya adalah dengan menganalisis laporan keuangan perusahaan untuk beberapa periode tertentu. 

Hasil analisis ini akan dijadikan salah satu syarat disetujui atau tidaknya usaha tersebut untuk dibiayai, serta jumlah besar pinjaman yang akan diberikan.

Pinjaman atau kredit yang diperoleh oleh perusahaan pastinya memiliki manfaat yang sangat besar dalam pemenuhan dana. Selain syarat dari bank untuk disetujuinya pengajuan dana yang akan diajukan, perusahaan juga memiliki pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk memperoleh pinjaman tersebut salah satunya yaitu bahwasannya dana tersebut memang sangat dibutuhkan (sesuai pemanfaatannya).

Artinya adalah dana yag dibutuhkan jangan sampai melebihi kebutuhan yang diperlukan sehingga ada dana yang mengganggur, sementara beban bunga terus dibayar.

Pengertian Kredit

(Kasmir, S.E,. M.M., 2012: 274) Secara umum dikatakan bahwa arti kredit adalah kepercayaan. Namun dalam bahasa latin kredit disebut "credere". Artinya yaitu kepercayaan dari pihak bank (kreditor) kepada nasabah (debitur), dimana bank percaya nasabah pasti akan mengembalikan pinjamannya sesuai kesepakatan yang telah dibuat. 

Dapat diartikan pula bahwa debitur memperoleh kepercayaan dari bank untuk memperoleh dana dan untuk menggunakan dana tersebut sebagaimana mestinya serta mampu untuk mengembalikan dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Di Indonesia pengertian kredit dibagi dua sesuai dengan jenis bank yang ada saat ini, yaitu kredit bagi bank konvensional (barat) dan pembiayaan bagi bank syariah (Islam).

Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, kredit adalah :

Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Sementara itu, pengertian pembiayaan adalah :

Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan dengan imbalan atau bagi hasil.

Sementara itu, pengertian kredit perdagangan adalah :

Penjualan barang dimana pembayarannya dilakukan secara angsuran (cicilan) sesuai kesepakatan yang dibuat antara penjual dan pembeli untuk jangka waktu tertentu dengan masing-masing hak dan kewajibannya.

Unsur-unsur Kredit

Dalam praktiknya kredit atau pembiayaan yang disalurkan oleh bank maupun kredit perdagangan memiliki unsur-unsur yang terkandung didalamnya. Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu kredit adalah sebagai berikut :

1. Kepercayaan

Kepercayaan artinya bahwa bank percaya nasabah akan mengembalikan kredit yang diberikan. Dasar pertimbangan yang diberikan oleh bank adalah iktikad baik nasabah, yaitu adanya kemauan untuk membayar. Bagi nasabah dalam hal ini berarti nasabah memperoleh kepercayaan dan juga memiliki kemampuan untuk membayar kewajibannya.

2. Kesepakatan

Sebelum kredit diluncurkan, bank dengan nasabah terlebih dulu menyepakati hal-hal yang menjadi kewajiban dan hak masing-masing pihak. Kemudian, juga disepakati sanksi-sanksi yang akan diberikan apabila masing-masing pihak melanggar kesepakatan yang telah dibuat. Kesepakatan ini dituangkan dalam akad kredit yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada saat kredit disetujui bank dan akan dikucurkan.

3. Jangka Waktu

Setiap kredit yang disalurkan pasti memiliki jangka waktu tertentu, artinya tidak ada yang waktu pengembaliannya tidak terbatas. Jangka waktu tersebut merupakan waktu pengembalian atau kapan kredit tersebut akan berakhir (lunas), misalnya satu tahun atau tiga tahun. Kemudian, juga termuat kapan nasabah harus membayar kewajibannya (angsuran), yang biasanya dilakukan setiap bulanan.

4. Risiko (Degree of Risk)

Dimasa depan kondisi penuh dengan ketidakpastian. Oleh karena itu, setiap kredit yang dibiayai pasti memiliki risiko tidak tertagih alias macet. Hal ini disebabkan oleh berbagai sebab, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Sengaja artinya nasabah sengaja untuk tidak mau membayar kreditnya. Sementara itu, tidak sengaja artinya nasabah memang tidak bermaksud untuk tidak mengembalikan kreditnya. Hanya saja nasabah belum memiliki kemampuan akibat misalnya kerugian yang diderita atau terkena bencana. Namun, nasabah kemungkinan akan melunasi kredit tersebut dengan berbagai cara, misalnya dengan melelang jaminan yang diberikan sebelumnya. Oleh karena itu, dalam hal ini pihak perbankan harus mempertimbangkan faktor risiko yang harus  ditanggung apabila terjadi sesuatu. Untuk menutupi risiko yang mungkin akan terjadi, bank biasanya masyararakat suatu jaminan yang nilainya lebih tinggi dari kredit yang akan diberikan, ataupun bank dapat juga dengan menjaminkan lewat asuransi  untuk mengalihkan risiko kerugian yang munkin timbul.

5. Balas Jasa

Sudah pasti bank menghapkan keuntungan atas setiap dana yang diluncurkannya. Keuntungan ini disebut balas jasa. Keuntungan ini disebut balas jasa. Keuntungan bagi bank konvensional disebut bunga dan bagi hasil bagi bank syariah. Bagi nasabah balas jasa ini merupakan jasa atau imbalan yang mereka berikan atas dana yang mereka gunakan. Bagi perusahaan dagang biasanya balas jasa diterima berupa harga  yang diberikan lebih tinggi dari harga normal dan terkadang pembeli tidak memperoleh diskon seperti penjualan tunai.(Kasmir, S.E., M.M., 2012 : 274-276)

Tujuan dan Fungsi Kredit

Dalam praktiknya tujuan pemberian suatu kredit sebagai berikut :

1. Mencari Kentungan

Tujuan utama pemberian kredit adalah untuk memperoleh keuntungan. Hasil keuntungan ini diperoleh dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah. Keuntungan ini penting untuk kelangsungan hidup bank, disamping itu, keuntungan juga dapat membesarkan usaha bank. Bagi bank yang terus menerus menderita kerugian, maka besar kemungkinan bank tersebut akan dilikuidir (dibubarkan). Oleh karena itu, sangat penting bagi bank untk memperbesar keuntungannya mengingat biaya operasional bank juga relatif cukup besar.

2. Membantu Usaha Nasabah

Tujuan selanjutnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana untuk investasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut, maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluaskan usahanya. Dalam hal ini baik bank maupun nasabah sama-sama diuntungkan.

3. Membantu Pemerintah

Tujuan lainnya adalah membantu pemerintah dalam berbagai bidang. Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin baik, mengingat semakin banyak kedit berarti adanya kucuran dana dalam rangka peningkatan pembangunan diberbagai sektor, terutama sektor riil.

Disamping memiliki tujua pemberian suatu fasilitas kredit juga memiliki suatu fungsi yang sangat luas. Fungsi kredit yang secara luas tersebut anatara lain :

a. Untuk meningkatkan daya guna uang

Dengan adanya kredit dapat meningkatkan daya guna uang, maksudnya jika uang hanya disimpan saja dirumah tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna. Dengan diberikannya kredit uang tersebut menjadi berguna untuk menghasilkan barang atau jasa oleh sipenerima kredit. Kemudian juga dapat memberikan penghasilan tambahan kepada pemilik dana.

b. Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang

Dalam hal ini uang yang diberikan atau disalurkan akan beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya, sehingga suatu daerah yang kekurangan uang dengan memperoleh kredit, maka daerah tersebut akan memperoleh tambahan uang dari daerah lainnya. Sebagai contoh seorang pengusaha di pulau Bangka memperoleh kredit dari salah satu bank di Singapura sebanyak 1 miliar dolar Singapura, maka dengan demikian ada pertambahan peredaran uang dari Singapura ke Bangka sebesar 1 miliar dolar Singapura.

c. Untuk meningkatkan daya guna barang

Kredit yang diberikan oleh bank akan dapat digunakan oleh si debitur untuk mengolah barang yang semula tidak berguna menjadi berguna atau bermanfaat. Sebagai contoh seorang pengusaha memperoleh kucuran dana dari salah satu bank untuk mengolah limbah plastik yang sudah tidak terpakai menjadi barang- barang rumah tangga. Biaya pengolahan barang tersebut diperoleh dari bank. Dengan demikian, fungsi kredit dapat meningkatkan daya guna barang dari barang yang tidak berguna menjadi barang yang berguna.

d. Meningkatkan peredaran barang

Kredit dapat pula menambah atau memperlancar arus barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya, sehingga jumlah barang yang beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya bertambah atau kredit dapat pula meningkatkan jumlah barang yang beredar. Kredit untuk meningkatkan peredaran barang biasanya untuk kredit perdagangan atau kredit ekspor impor.

e. Sebagai alat stabilitas ekonomi

Dengan memberikan kredit dapat dikatakan sebagai alat stabilitas ekonomi, karena dengan adanya kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat. Kredit dapat pula membantu mengekspor barang dari dalam negeri ke luar negeri, sehingga dapat meningkatkan devisa negara.

f. Untuk meningkatkan kegairahan berusaha

Bagi si penerima kredit tentu akan dapat meningkatkan kegairahan berusaha, apalagi bagi si nasabah yang memang modelnya pas- pasan. Dengan memperoleh kredit, nasabah bergairah untuk dapat memperbesar atau memperluas usahanya.

g. Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan

Semakin banyak kredit yang disalurkan, maka akan semakin baik, terutama dalam hal meningkatkan pendapatan. Jika sebuah kredit diberikan untuk membangun pabrik, maka pabrik tersebut tentu membutuhkan tenaga kerja, sehingga dapat mengurangi pengangguran. Disamping itu, bagi masyarakat sekitar pabrik juga akan dapat memperoleh pendapatan seperti gaji bagi karyawan yang bekerja dipabrik dan membuka warung atau menyewa rumah kontrakan atau jasa lainnya bagi masyrakat yang tinggal di sekitar lokasi pabrik.

h. Untuk meningkatkan hubungan internasional

Dalam hal pinjaman internasional akan dapat meningkatkan saling membutuhkan antara si penerima kredit dengan si pemberi kredit. Pemberian kredit oleh negara lain akan meningkatkan kerja sama di bidang lainnya, sehingga dapat pula tercipta perdamaian dunia.(Dr. Kasmir : 2014)


Tinjauan Syariat Terhadap Jual-Beli Kredit

Zaman yang serba canggih ini perkembangan sistem ekonomi sudah sangat pesat. Beragam sistem ditawarkan oleh para niagawan untuk bersaing menggaet hati para pelanggan. Seorang niagawan muslim yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan dunia sudah semestinya cerdik dan senantiasa menganalisa fenomena yang ada agar mengetahui bagaimana pandangan syariat terhadap transaksi ini. Dengan demikian tidak mudah terjerumus ke dalam larangan-Nya.

Di antara sistem yang saat ini terus dikembangkan adalah sistem kredit, yaitu cara menjual barang dengan pembayaran secara tidak tunai (pembayaran ditangguhkan atau diangsur). (As Syaukani, Muhammad : 2005)

Di dalam ilmu fikih, akad jual beli ini lebih familiar dengan istilah jual beli taqsith (). Secara bahasa, taqsith itu sendiri berarti membagi atau menjadikan sesuatu beberapa bagian. Meskipun sistem ini adalah sistem klasik, namun terbukti hingga kini masih menjadi trik yang sangat jitu untuk menjaring pasar, bahkan sistem ini terus-menerus dikembangkan dengan berbagai modifikasi. (Agus Pranowo : 2014)

Kredit dalam Pandangan Islam

            Dalam bahasa arab, jual beli kredit dikenal sebagai Bai'bit yang berarti membagi sesuatu menjadi beberapa bagian tertentu. Dan para ulama banyak berbendapat bahwa hukum kredit dalan islam diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada beberapa hal, yakni :

1. Tidak adanya dalil yang mengaharamkan kredit

Alasan pertama mengapa kredit diperbolehkan karena tidak ada dalil yang mengharamkan hukum kredit. Ini juga beracuan pada kaidah ushul fiqhi yang menyatakan bahwa "Asal dari hukum sesuatu adalah mubah (boleh). Sampai ada hukum yang mengharamkan atau memakruhkannya." Perlu diketahui, mengharamkan sesuatu tanpa dalil yang kuat itu tidak diperbolehkan. Sama saja dengan menghalalkan perkara yang haram. (Pusat ilmu islam nusantara : 2017)

2. Firman Allah yang memperbolehkan utang piutang

Praktik kredit sama dengan utang piutang. Sedangkan Allah Ta'ala juga memperbolehkan hukum berhutang piutang. Asalkan tidak ada unsur penambahan bunga. Ini dijelaskan dalam firman Allah :

"Hai orang- orang yang beriman. Apabila kamu berhutang dalam waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan. Dan hendak lah ia bertaqwa kepada Allah, tuhannya dan janganlah ia mengurangi sedikit pun dari padanya. Jika orang yang berhutang itu lemah akal nya ( keadaannya) atau tidak mampu mendiktekan sendiri maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki diantara kamu. Jika tidak ada maka boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari orang- orang yang kamu sukai diantara mereka. Agar jika seorang lupa maka yang lain lagi mengingatkan. Dan janganlah saksi itu menolak jika dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya untuk waktunya baik hutang itu besar atau kecil. Yang demikian itu lebih adil disisi Allah. Lebih dapat menguatkan persaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan.(Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menulisnya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi dipersulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu." (QS : Al-Baqarah: 282)

3. Hadist Shahih tentang Rasul yang Pernah Berhutang

Dibolehkannya transaksi dengan kredit juga didasarkan pada hadist shahih yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam pernah membeli makanan dengan cara berhutang. Dari Aisyah radhiyallahu 'anha mengatakan bahwa "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran dihutang dan beliau juga menggadaikan perisai kepadanya." (HR. Bukhari d an Muslim)

Tata Cara Kredit Menurut Aturan Islam

Walaupun kredit diperbolehkan dalam islam, namun ada juga aturan-aturan yang perlu diikuti. Diantaranya yakni :

1. Tidak  Boleh Menjual belikan Barang-Barang Ribawi

Syarat pertama tidak boleh melakukan transaksi barang-barang ribawi. Barang ribawi adalah barang yang apabila diperjual belikan atau ditukar tak sesuai syariat agama maka menimbulkan transaksi riba.

Barang-barang yang termasuk ribawi yakni: uang, perak atau emas, jewawut, gandum, garam dan sejenisnya.

Barang-barang diatas harus diperjual belikan secara tunai atau kontan. Hal ini didasari oleh hadist yang diriwayatkan dari Ubadah bin Ash Shomit rodhiallohu 'anhu, beliau berkata, Rasulullah-shallallahu'alaihi wa sallam bersabda :

"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, tidak mengapa jika dengan takaran yang sama, dan sama berat serta tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hatimu asalkan dengan tunai dan langsung serah terimanya." (HR. Muslim)

2. Barang yang Dijual Adalah Milik Sendiri

Seorang penjual harus menjual barang yang dimilikinya sendiri. Tidak diperbolehkan penjual mengkreditkan barang yang bukan hak-nya. Misalnya saja dropshipping. Ini sebenarnya menuai kontroversi. Anda menjual barang yang Anda sendiri tidak tahu kondisinya. Pengirimannya juga dilakukan lewat seller pertama. Anda hanya sebagai perantara. Hal itu bisa saja menyebabkan timbulnya masalah pengiriman, entah terlambat atau mungkin hilang. Hal-hal yang merugikan pembeli ini bisa menimbulkan dosa.

3. Serah Terima Barang Harus Dilakukan Tepat Waktu

Biasanya dalam sistem kredit, barang diberikan ke pembeli saat pembayaran uang muka. Hal ini harus dilakukan tepat waktu, tidak boleh ditunda-tunda. Sebab bagaimanapun juga pembeli sudah memiliki hak terhadap barang tersebut. Kecuali ada perjanjian tertentu.

4. Waktu Tempo Pembayaran Harus Jelas

Dalam sistem kredit yang terpenting adalah perjanjian dan cacatan tentang prosedur transaksi tersebut. Termasuk waktu tempo pembayaran juga harus jelas. Dengan demikian tidak akan terjadi pertikaian.

5. Apabila Terlambat, Tidak Boleh Ada Sistem Penambahan Bunga

Dalam bertransaksi sistem kredit, jangan sampai Anda memberlakukan penambahan bunga saat pembeli terlambat membayar. Ini bisa membuat Anda terjerumus ke dalam riba yang termasuk dosa besar.

6. Harga Berlipat Dari Pembayaran Cash Boleh, Asal Tidak Berlebihan

Dalam sistem jual beli kredit biasanya harga barang yang ditawarkan lebih mahal daripada harga cashnya. Misalnya saja harga cash Rp.15 juta. Apabila dijual dengan kredit selama 12 bulan maka harga Rp.16 juta. Penerapan harga semacam itu sebenarnya diperbolehkan oleh ulama, asalkan tidak berlebihan. Sebab bagaimanapun juga pebisnis perlu mendapatkan untung. Selain itu juga mempertimbangkan beberapa faktor, misalnya saja biaya administrasi, inflasi, dan sebagainya.

7. Kesepakatan Dua Belah Pihak

Yang terpenting dari melakukan transaksi kredit harus ada kesepatakan atau akad jual beli dalam islam antara dua belah pihak, baik itu nilai pembayaran ataupun tempo pelunasan keduanya harus ditulis secara jelas dan disetujui oleh penjual dan pembeli. (Pusat ilmu islam nusantara : 2017)

Nama Kelompok :      

Tria Nur Sholeha  & Sarah Aulia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun