Mohon tunggu...
Trianursholeha
Trianursholeha Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengenalan Kredit dan Kredit dalam Pandangan Islam

13 Mei 2018   16:23 Diperbarui: 14 Mei 2018   06:37 2645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Risiko (Degree of Risk)

Dimasa depan kondisi penuh dengan ketidakpastian. Oleh karena itu, setiap kredit yang dibiayai pasti memiliki risiko tidak tertagih alias macet. Hal ini disebabkan oleh berbagai sebab, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Sengaja artinya nasabah sengaja untuk tidak mau membayar kreditnya. Sementara itu, tidak sengaja artinya nasabah memang tidak bermaksud untuk tidak mengembalikan kreditnya. Hanya saja nasabah belum memiliki kemampuan akibat misalnya kerugian yang diderita atau terkena bencana. Namun, nasabah kemungkinan akan melunasi kredit tersebut dengan berbagai cara, misalnya dengan melelang jaminan yang diberikan sebelumnya. Oleh karena itu, dalam hal ini pihak perbankan harus mempertimbangkan faktor risiko yang harus  ditanggung apabila terjadi sesuatu. Untuk menutupi risiko yang mungkin akan terjadi, bank biasanya masyararakat suatu jaminan yang nilainya lebih tinggi dari kredit yang akan diberikan, ataupun bank dapat juga dengan menjaminkan lewat asuransi  untuk mengalihkan risiko kerugian yang munkin timbul.

5. Balas Jasa

Sudah pasti bank menghapkan keuntungan atas setiap dana yang diluncurkannya. Keuntungan ini disebut balas jasa. Keuntungan ini disebut balas jasa. Keuntungan bagi bank konvensional disebut bunga dan bagi hasil bagi bank syariah. Bagi nasabah balas jasa ini merupakan jasa atau imbalan yang mereka berikan atas dana yang mereka gunakan. Bagi perusahaan dagang biasanya balas jasa diterima berupa harga  yang diberikan lebih tinggi dari harga normal dan terkadang pembeli tidak memperoleh diskon seperti penjualan tunai.(Kasmir, S.E., M.M., 2012 : 274-276)

Tujuan dan Fungsi Kredit

Dalam praktiknya tujuan pemberian suatu kredit sebagai berikut :

1. Mencari Kentungan

Tujuan utama pemberian kredit adalah untuk memperoleh keuntungan. Hasil keuntungan ini diperoleh dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah. Keuntungan ini penting untuk kelangsungan hidup bank, disamping itu, keuntungan juga dapat membesarkan usaha bank. Bagi bank yang terus menerus menderita kerugian, maka besar kemungkinan bank tersebut akan dilikuidir (dibubarkan). Oleh karena itu, sangat penting bagi bank untk memperbesar keuntungannya mengingat biaya operasional bank juga relatif cukup besar.

2. Membantu Usaha Nasabah

Tujuan selanjutnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana untuk investasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut, maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluaskan usahanya. Dalam hal ini baik bank maupun nasabah sama-sama diuntungkan.

3. Membantu Pemerintah

Tujuan lainnya adalah membantu pemerintah dalam berbagai bidang. Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin baik, mengingat semakin banyak kedit berarti adanya kucuran dana dalam rangka peningkatan pembangunan diberbagai sektor, terutama sektor riil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun