Mohon tunggu...
Tria Nabila Rosi
Tria Nabila Rosi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tria Nabila Rosi 2151020299 Perbankan syariah (G) Fakultas ekonomi bisnis islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Obligasi Syariah

28 Maret 2023   14:17 Diperbarui: 28 Maret 2023   14:30 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

7.Bahwa utang itu diperbolehkan untuk dijual sebelum menerimanya oleh syari'ah.

8.Dijual dengan tunai. Karena kalau tidak dilunasi waktu penjualan maka akan menjadi jual utang dengan utang dan itu tidak diperbolehkan oleh syari'ah.

Bay'al-dayn tidak sama dengan obligasi syari'ah.

Obligasi mudharabah atau lebih dikenal di beberapa negara di Timur Tengah dengan nama obligasi muqaradah, kata ini sesunguhnya diambil dari kata grad (mengutangi orang lain) dan ialah akad mudharabah. Mudharabah yang didirikan atas dasar suatu perkongsian antara dua pihak dimana pihak pertama bertindak sebagai penyandang dana dan pihak kedua sebagai pengelola usaha, maka pembagian laba dari hasil usaha tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Apabila usaha tersebut rugi maka pemilik dana (rabbul maal) akan kehilangan dana sesuai kerugian sedangkan pengelola kehilangan waktu, pikiran, dan tenaga.

Obligasi mudharabah didefinisikan sebagai "obligasi yang mempunyai nilai nominal yang sama dan telah dikeluarkan atas nama pemiliknya sebagai pengganti atas uang yang sudah diberikan kepada mudharib untuk memanfaatkan uang tersebut dalam melaksanakan proyek investasinya sesuai dengan syari'ah serta memperoleh hasil investasi yang dipakai untuk melunasi nilai nominal obligasi tersebut dan sisanya dibagi antara mudharib dan pemilik obligasi tersebut sesuai dengan persentase pembagian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak".

Dari pembahasan di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa tidak terdapat kaitan antara bay'al-dayn dengan obligasi syari'ah, jelas terdapat perbedaan yang besar yaitu:

1.Obligasi syari'ah dianggap sebagai sebuah pengakuan oleh mudharib bahwa pemegangnya memiliki bagian di dalam proyek yang sedang dilaksanakan dan memberinya hak untuk mendapatkan bagian dari hasil proyek tersebut sesuai dengan kesepakatan dalam akad obligasi. Lain halnya dengan utang karena kreditur tidak bisa mendapatkan nilai tambahan atas utangnya sehingga kalau terjadi seperti itu dianggap riba.

2.Obligasi syari'ah bisa dijual dengan harga lebih dari nilai nominal, karena pemegang obligasi tersebut menjual bagiannya pada proyek yang sedang dilaksanakan dengan harga pasar yang ditentukan oleh permintaan, tingkat keuntungan yang diharapkan, Jenis investasi, dan lain-lain lebih memberi keleluasaan, dengan kata lain sama saja dengan saham. Lain halnya dengan utang yang tidak bisa dijual lebih dari nilai aslinya karena akan masuk ke dalam riba.

Kesimpulan :

Dari hasil pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan sebagi berikut :

1.Fatwa para ulama mengharamkan obligasi konvensional karena obligasi itu utang yang berbunga, dan termasuk kedalam riba Al nasia yang secara jelas diharamkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun