Mohon tunggu...
Tria Nabila Rosi
Tria Nabila Rosi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tria Nabila Rosi 2151020299 Perbankan syariah (G) Fakultas ekonomi bisnis islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Obligasi Syariah

28 Maret 2023   14:17 Diperbarui: 28 Maret 2023   14:30 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendapat Pertama

Sebagian besar ulama Islam temporir melarang jual beli obligasi konvensional dalam semua jenis dan secara keseluruhan, serta menganggap bahwa hukumnya haram mutlak. Para ulama yang berpendapat seperti itu ialah Syaik Shaltut, Muhammad Yusuf Mussa, Syaik Yusuf Qardawi, Abdul Aziz Al Kahit, Ali Al Salus, dan Saleh Marzuki dengan memberi petunjuk Fiqh yang menjadi dasar keluarnya fatwa larangan tersebut yaitu :

1. Obligasi dianggap seperti utang yang di dalamnya terdapat bunga. Bunga ini bisa dikategorikan sebagai riba al nasia yang diharamkan oleh Islam.

2. Utang obligasi sama dengan deposito yang disimpan dalam bank, dan hitungan bunga atas obligasi dianggap sebagai sama dengan bunga deposito, walaupun uang dari itu bisa diinvestasikan secara khusus setelah diserahkan kepada pihak yang mengeluarkan obligasi serta dijamin atas pengembaliannya setelah jatuh tempo plus tambahnya (bunga). Cara ini dianggap sama saja dengan utang yang dipakai untuk produksi yang dikenal dizaman jahiliah dan diharamkan oleh Al-Qur'an dan Sunah.

Pendapat yang Kedua

Pendapat atau dalam bahasa figh fatwa yang dikemukakan oleh Mufti Mesir Syaik Muhammad Said al Tantawi bahwa jual-beli obligasi pemerintah atau seperti yang dikenal di Mesir dengan nama Sertifikat Investasi diperbolehkan oleh syari'ah dan keuntungan yang terdapat dari kepemilikan obligasi itu adalah halal mutlak. Petunjuk yang menjadi dasar keluarnya fatwa itu ialah:

1.Bahwa obligasi (Sertifikat Investasi) adalah gambar lain dari mudharabah yang dihalalkan oleh syari'ah Islam.

2.Bahwa obligasi sebuah transaksi keuangan baru yang diindikasikan menciptakan manfaat besar kepada bangsa.

3.Obligasi dibeli oleh para investor untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan bukan dengan tujuan mengambil keuntungan atas kebutuhan orang lain.

4.Bunga yang diambil oleh pemegang obligasi ialah satu jenis dengan hadiah atau hibah, dan pemerintah bisa memberi bonus dan hibah kepada penduduknya yang rasional. Sesuai dengan sabda rasul "Barangsiapa yang berbuat kepada kalian kebaikan maka balaslah kebaikan itu dengan hadiah, dan hadiah itu sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran "Apabila kamu diberikan penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu dengan yang serupa. Sesungguhnya Allah selalu membuat perhitungan atas tiap-tiap sesuatu". Maka untuk itu lembaga fatwa Republik Mesir berpendapat bahwa para pejabat di bank sentral Mesir harus mengganti kata bunga yang tercantum dalam obligasi tersebut dengan kata hasil investasi atau laba investasi.

5.Karena dalam transaksi jual-beli obligasi tersebut tidak terdapat unsur paksaan dan terjadi atas taradi (mutual consent) antara dua belah pihak maka transaksi ini sah dari segi syari'ah Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun