Mohon tunggu...
Tria Nabila Rosi
Tria Nabila Rosi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tria Nabila Rosi 2151020299 Perbankan syariah (G) Fakultas ekonomi bisnis islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Obligasi Syariah

28 Maret 2023   14:17 Diperbarui: 28 Maret 2023   14:30 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan institusi keuangan syari'ah di Indonesia kembali membuka lembaran baru. Suatu bentuk obligasi syari'ah sudah lahir di tengah kondisi pasar modal yang lesu, instrumen baru ini diharapkan menjadi alternatif baru investasi jangka panjang dengan menggunakan asas-asas hukum Islam. Produk syari'ah yang berkembang di mancanegara sebenarnya sudah relatif banyak. Dan yang penting, hampir seluruhnya menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Untuk Indonesia, perkembangan produknya cukup baik dan telah mendapat dukungan positif dari berbagai pihak. Terutama pada perbankan dan reksa dana syari'ah yang menonjol dibandingkan yang lain. 

Bab ini bertujuan untuk menjelaskan pendapat Ulama Islam mengenai Baiyul Dayn (jual utang) dan perbedaannya dengan obligasi; pendapat para ulama Islam yang temporir mengenai obligasi yang mendasari terjadinya perbedaan pandangan mengenai obligasi konvensional dewasa ini; dan pada bagian akhir bab akan diberi analisis yang rinci mengenai munculnya obligasi syari'ah di Indonesia serta gambaran mengenai manfaat dari obligasi syari'ah terhadap lembaga keuangan syari'ah di Indonesia.

Metode penelitian :

Penulis meneliti ini untuk melakukan jenis penelitian yang di kenal sebagai penelitian subjektif karena sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Penilaian ini menggunakan metodelogi tinjauan pendapat perasaan dan prefensi.

Hasil pembahasan :

Pengertian Obligasi Syari'ah

Obligasi atau Bond merupakan surat piutang dari suatu lembaga atau perusahaan, yang dijual kepada investor untuk mendapatkan dana segar. Dalam pasar uang yang sudah berkembang dengan baik bentuk dan jenis obligasi bisa mencapai belasan bahkan puluhan termasuk diantaranya ada yang bisa dikonversikan dengan saham perusahaan penerbit (convertible bonds).

Obligasi merupakan utang berbunga tetap, tetapi lebih merupakan penyertaan dana yang didasarkan pada prinsip bagi hasil. Dalam bentuknya yang sederhana obligasi syari'ah terbitkan oleh sebuah perusahaan sebagai pengelola (mudharib) dan dibeli oleh investor (sohib Al-mal).

Obligasi syari'ah adalah syahadatu istimar ( Investment certificate) atau Mudharabah Bond. Dengan menamai sertifikat investasi maka akan mengesampingkan asosiasi bunga tetap yang melekat pada obligasi biasa. Demikian juga dengan memberikan imbuhan Mudharabah sebelum Bond akan menjadi instrumen ini benar-benar profit sharing based dan bukan fixed pre-determined return.

Beberapa negara Arab seperti Emirat Arab, Bahrain, Kuwait, Sudan, dan Mesir menamai "obligasi syari'ah" dengan syahadatu istimar sementara Malaysia menamainya dengan Mudharabah Bond. Khusus untuk negeri kita yang masih asing dengan istilah tersebut maka tidak ada salahnya untuk sementara menyebut dengan "obligasi syari'ah" dengan catatan beberapa karakteristik yang tidak sesuai syari'ah dari obligasi bisa ditinggalkan.

Perbedaan Pendapat Tentang Hukum Jual Beli Obligasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun