Mohon tunggu...
Totti Montella
Totti Montella Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bermain sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jual Beli Online Produk Makanan dalam Pandangan Maqasid Al-Syariah

10 April 2023   22:59 Diperbarui: 10 April 2023   23:14 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENGERTIAN MAQASHID

Maqshad dan MAQASHID berasal dari kata Qosid yg berarti tujuan. Selain itu kata Qosid juga memiliki arti pertengahan, matang, dan mudah.

Secara istilah

Ibnu sahur :" makna atau hikmah yg bersumber dari Allah yg terjadi pada seluruh atau mayoritas ketentuan- nya"

al-fasi :" Tujuan atau rahasia Allah dalam setiap hukum syariat-nya"

Al-raisuni :" Tujuan yg ingin dicapai oleh syariat untuk merealisasikan ke maslahatan hamba".

Asy-syatibi :"Memenuhi hajat Manusia dengan cara merealisasikan maslahatnya (manfaat) dan menghindarkan mafsadah (kerusakan) dari mereka".

* PEMBAGIAN MAQASHID

Terdapat 3 jenis yaitu :

- Dharuriyat : kemaslahatan - kemaslahatan, yang kepadanya bersandar kehidupan manusia dan eksistensi masyarakat.

- Hajiyat : perkara-perkara yg di butuhkan. Manusia untuk menghilangkan kesulitan

- Tahsiniyat : sesuatu yg menjadikan hidup, Manusia lebih pantas dan beradab.

* Tujuan Syariat Islam

-agama

-jiwa

-akal

-keturunan

-harta

* MAQASHID ( TUJUAN) Dalam ekonomi Islam

* Setiap Kesepakatan Harus Jelas

Dari segi memelihara:

-ada unsur Ridha

-pelarangan monopoli 

Dari segi mewujudkan:

- Tautsiq

-Kitabah

- isyhad

-dhoman

-rahn

*KESEPAKATAN HARUS ADIL

Dari segi memelihara:

-akad izin dimana pihak yg kuat secara ekonomi memaksakan harga dan persyaratan-persyaratan yg menguntungkannya terhadap pihak yg lemah

Dari segi mewujudkan:

- mendapatkan harta dengan cara tidak menzalimi orang lain

- berinfak dan tidak menghambur-hamburkan harta.

KONSEP MAQASID SYARIAH DALAM EKONOMI ISLAM

Kata maqasid digunakan pertama kali oleh at-turmudzi Al-Hakim, ulama yg hidup pada abad ke 3 melalui buku buku nya yg kemudian diadopsi oleh imam al-Qarafi

* MAQASHID syariah 

bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan manusia dengan menyeimbangkan peredaran harta secara adil dan seimbang baik secara personal maupun sosial.

* Maqasid syariah sebagai dasar pengembangan ekonomi Islam

 Saat ini umat Islam dihadapkan pada persoalan-persoalan ekonomi kontemporer akibat perkembangan peradaban manusia dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Maraknya ragan kegiatan ekonomi dgn berbagai bentuk nya yg kompleks memunculkan problem hukum Islam dikalangan para pakar hukum Islam. Problem hukum Islam ini tidak boleh dihadapkan Secara konfrontasi dgn teks yg menjelaskan, namun harus di selesaikan secara ijtihad.

Ijtihad ini merupakan usaha aktif, kreatif, solutif, dan produktif. Dalam membangun kehidupan ekonomi.

A. jual beli makanan online menurut hukum Islam 

Secara bahasa jual beli berarti pertukaran sesuatu dengan sesuatu atau tukar menukar secara mutlak.

B. Dasar hukum jual beli makanan online 

1. Al-Qur'an

2. Hadis

3. Ijma

* Prinsip jual beli online 

a. Prinsip halal

B. Prinsip maslahah

C. Prinsip ibadah

D. Prinsip terhidar dari investasi yg dilarang 

E. Terhindar dari tasyi

F. Terhindar dari upaya melambungkan harga

G. Terhindar dari riba

* Manfaat dari jual beli online:

1. jual beli dapat menata struktur kehidupan ekonomi

2. Penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhan

3. Masing masing pihak merasa puas

4. Dapat menjauhkan diri dari makanan atau memeliki barang haram

* legalitas jual beli online

Jual beli online sudah merupakan kebiasaan yg berlaku dalam dunia bisnis saat ini.dalam hal ini penjual dan pembeli tidak memerhatikan lagi masalah ijab Qabul secara lisan dengan berhadapan langsung dan kehadiran secara fisik dalam satu tempat karena cukup dengan telepon dan internet.

Oleh karena itu masalah ini merupakan persoalan baru di bidang fiqih muamalah.

Maka wajar saja jika terdapat perbedaan pendapat .

Pendapat pertama yaitu Ibnu qudamah yg di maksud Ittihad al- najis ialah bahwa ijab Qabul harus di lakukan dalam jarak waktu yg terdapat dalam akad jual beli.

Pendapat yg kedua yaitu wahbah Zuhaili mengatakan yg dimaksud dgn itthiad Al-Majid ialah bukan saja untuk menjamin kesinambungan antara ijab dan kabul 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun