Mohon tunggu...
Totti Montella
Totti Montella Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bermain sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jual Beli Online Produk Makanan dalam Pandangan Maqasid Al-Syariah

10 April 2023   22:59 Diperbarui: 10 April 2023   23:14 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

B. Dasar hukum jual beli makanan online 

1. Al-Qur'an

2. Hadis

3. Ijma

* Prinsip jual beli online 

a. Prinsip halal

B. Prinsip maslahah

C. Prinsip ibadah

D. Prinsip terhidar dari investasi yg dilarang 

E. Terhindar dari tasyi

F. Terhindar dari upaya melambungkan harga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun