Mohon tunggu...
Totti Montella
Totti Montella Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bermain sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jual Beli Online Produk Makanan dalam Pandangan Maqasid Al-Syariah

10 April 2023   22:59 Diperbarui: 10 April 2023   23:14 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

G. Terhindar dari riba

* Manfaat dari jual beli online:

1. jual beli dapat menata struktur kehidupan ekonomi

2. Penjual dan pembeli dapat memenuhi kebutuhan

3. Masing masing pihak merasa puas

4. Dapat menjauhkan diri dari makanan atau memeliki barang haram

* legalitas jual beli online

Jual beli online sudah merupakan kebiasaan yg berlaku dalam dunia bisnis saat ini.dalam hal ini penjual dan pembeli tidak memerhatikan lagi masalah ijab Qabul secara lisan dengan berhadapan langsung dan kehadiran secara fisik dalam satu tempat karena cukup dengan telepon dan internet.

Oleh karena itu masalah ini merupakan persoalan baru di bidang fiqih muamalah.

Maka wajar saja jika terdapat perbedaan pendapat .

Pendapat pertama yaitu Ibnu qudamah yg di maksud Ittihad al- najis ialah bahwa ijab Qabul harus di lakukan dalam jarak waktu yg terdapat dalam akad jual beli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun