Mohon tunggu...
Totti Montella
Totti Montella Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bermain sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jual Beli Online Produk Makanan dalam Pandangan Maqasid Al-Syariah

10 April 2023   22:59 Diperbarui: 10 April 2023   23:14 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- mendapatkan harta dengan cara tidak menzalimi orang lain

- berinfak dan tidak menghambur-hamburkan harta.

KONSEP MAQASID SYARIAH DALAM EKONOMI ISLAM

Kata maqasid digunakan pertama kali oleh at-turmudzi Al-Hakim, ulama yg hidup pada abad ke 3 melalui buku buku nya yg kemudian diadopsi oleh imam al-Qarafi

* MAQASHID syariah 

bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan manusia dengan menyeimbangkan peredaran harta secara adil dan seimbang baik secara personal maupun sosial.

* Maqasid syariah sebagai dasar pengembangan ekonomi Islam

 Saat ini umat Islam dihadapkan pada persoalan-persoalan ekonomi kontemporer akibat perkembangan peradaban manusia dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Maraknya ragan kegiatan ekonomi dgn berbagai bentuk nya yg kompleks memunculkan problem hukum Islam dikalangan para pakar hukum Islam. Problem hukum Islam ini tidak boleh dihadapkan Secara konfrontasi dgn teks yg menjelaskan, namun harus di selesaikan secara ijtihad.

Ijtihad ini merupakan usaha aktif, kreatif, solutif, dan produktif. Dalam membangun kehidupan ekonomi.

A. jual beli makanan online menurut hukum Islam 

Secara bahasa jual beli berarti pertukaran sesuatu dengan sesuatu atau tukar menukar secara mutlak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun