Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... Relawan - News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dana Desa: Antara Asa dan Realita

18 September 2021   15:59 Diperbarui: 18 September 2021   16:02 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Warga kritis, BPD kritis itu menyelamatkan masa depan kades dan perangkat baik secara pribadi maupun kelembagaan.

Faktanya, bila ada warga kritis, BPD kritis itu malah bagi kades dan perangkat tidak berkenan. Penting juga, kades dan perangkat desa turun di setiap rapat-rapat di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (WR) untuk menjelaskan postur dan penggunaan dana desa.

Tidak hanya semata-mata mengandalkan papan informasi, baliho, banner dana desa yang dipasang di titik-titik strategis desa.

Masuk sebagai upaya pencegahan juga adalah perlunya kementerian-kementerian terkait bersinergi mewujudkan program "Advokat Masuk Desa, Paralegal Masuk Desa serta Klinik Hukum" di setiap desa.

Pemdes perlu mendapat pendampingan advokat dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi. Upaya preventif ini perlu diupayakan untuk mencegah para putra-putri terbaik bangsa yang saat ini menjadi kepala desa, tidak masuk bui.

Sebagai contoh saja, bahwa selama ini kantor pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran selalu aktif turun ke warga kecil di desa-desa, utamanya di wilayah eks Karesidenan Banyumas (Purwokerto, Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara) melakukan penyuluhan hukum gratis dan menerima konsultasi hukum gratis sebagai bagian dari program Non Litigasi.

Beberapa kali penyuluhan hukum bertema UU Tipikor disuguhkan, tema itu adalah permintaan dari pemerintah desa.

Artinya, penyuluhan hukum, utamanya bertema UU Tipikor amat sangat perlu di masifkan keberadaannya di desa-desa.

Semoga saja.....

------------

(*). Penulis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun