Besaran siltap sama dengan Gaji PNS Golongan IIa yakni Rp.2jt lebih. Semisal, kepala desa sebelumnya Rp.3.125.000 menjadi Rp.3.400.000 sekdes sebelumnya Rp.2.187.500 menjadi Rp.2.387.500.
Kalau rencana tahun 2022 naik maka semisal sekdes setidaknya bisa Rp.3jt an dan begitu seterusnya dengan perangkat desa yang lain.
Pemicu dan Pencegahan Korupsi Dana Desa.
Maraknya kepala desa dan perangkat desa berada dalam kubangan korupsi dana desa disebabkan karena; Pertama, Masih tingginya cost politic saat pencalonan kepala desa. Sudah mafhum saat jatuh momen politik termasuk pilkades. Bila warga ditanya pasti menjawab "akan memilih yang memberi duit".
Dan, siapa yang memberi duit paling besar, dialah yang akan dipilih. Kedua, Gaya hidup seiring perkembangan jaman yang semakin hedonis dan konsumeris.
Pencegahannya haruslah tidak berkutat pada upaya-upaya normatif semata. Melainkan haruslah solutif dan kolaboratif dengan memaksimalkan semua kemampuan baik personal maupun institusional.
Sesuai perkembangan jamanya pula maka digitalisasi informasi dan teknologi komunikasi, penguatan keorganisasian dan kelembagaan desa, serta menggenjot peran para pendamping desa untuk mendorong terwujudnya transparansi pengelolaan dana desa beserta aset desa lainnya perlu terus diupayakan.
Hal lainya adalah semua tetua desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda aktif melakukan civic education tentang pentingnya memilih pemimpin yang bersih.
Artinya harus ada gerakan bersama secara masif dan kesadaran bersama akan bahaya memilih pemimpin bila hanya berdasar pada duit.
Kunci sesungguhnya dalam mencegah bocornya dana desa, ada pada partisipasi aktif dan kontrol warga desa itu sendiri.
Diwujudkan melalui peran pengawasan yang dilakukan oleh BPD sebagai DPRD-nya desa. Jadi harusnya seorang kades beserta perangkat desa itu senang bila warga desa, langsung tak langsung, misalnya BPD-nya kritis.