Warga kritis, BPD kritis itu menyelamatkan masa depan kades dan perangkat baik secara pribadi maupun kelembagaan.
Faktanya, bila ada warga kritis, BPD kritis itu malah bagi kades dan perangkat tidak berkenan. Penting juga, kades dan perangkat desa turun di setiap rapat-rapat di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (WR) untuk menjelaskan postur dan penggunaan dana desa.
Tidak hanya semata-mata mengandalkan papan informasi, baliho, banner dana desa yang dipasang di titik-titik strategis desa.
Masuk sebagai upaya pencegahan juga adalah perlunya kementerian-kementerian terkait bersinergi mewujudkan program "Advokat Masuk Desa, Paralegal Masuk Desa serta Klinik Hukum"Â di setiap desa.
Pemdes perlu mendapat pendampingan advokat dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi. Upaya preventif ini perlu diupayakan untuk mencegah para putra-putri terbaik bangsa yang saat ini menjadi kepala desa, tidak masuk bui.
Sebagai contoh saja, bahwa selama ini kantor pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran selalu aktif turun ke warga kecil di desa-desa, utamanya di wilayah eks Karesidenan Banyumas (Purwokerto, Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara) melakukan penyuluhan hukum gratis dan menerima konsultasi hukum gratis sebagai bagian dari program Non Litigasi.
Beberapa kali penyuluhan hukum bertema UU Tipikor disuguhkan, tema itu adalah permintaan dari pemerintah desa.
Artinya, penyuluhan hukum, utamanya bertema UU Tipikor amat sangat perlu di masifkan keberadaannya di desa-desa.
Semoga saja.....
------------
(*). Penulis.