Mohon tunggu...
Topek Dayat
Topek Dayat Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya sebagai mahasiswa uin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam

21 Maret 2023   20:13 Diperbarui: 21 Maret 2023   20:13 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Syarat sah perkawinan diatur dalam pasal 6 sampai dengan pasal 12 UU No 1 tahun 1974 yang

memuat syarat perkawinan yang bersifat materiil dan formil. Berikut merupakan syarat sah perkawinan yaitu:

a. Baligh dan mempunyyai kecakapan yang sempurna

b. Berakal sehat

c. Tidak adanya kepaksaan artinya berdasarkan kesukarelaan kedua belah pihak

d. Wanita yang akan dikawini bukan termasuk salah satu macam wanita yang haram untuk dikawini

Syarat menjadi wali:

Orang mukallaf, yaitu orang yang dibebani hukum dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

b.Muslim apabila yang menikah itu muslim diisyaratkan walinya yang muslim.

c.Berakal sehat

d.Laki-laki

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun