Syarat sah perkawinan diatur dalam pasal 6 sampai dengan pasal 12 UU No 1 tahun 1974 yang
memuat syarat perkawinan yang bersifat materiil dan formil. Berikut merupakan syarat sah perkawinan yaitu:
a. Baligh dan mempunyyai kecakapan yang sempurna
b. Berakal sehat
c. Tidak adanya kepaksaan artinya berdasarkan kesukarelaan kedua belah pihak
d. Wanita yang akan dikawini bukan termasuk salah satu macam wanita yang haram untuk dikawini
Syarat menjadi wali:
Orang mukallaf, yaitu orang yang dibebani hukum dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
b.Muslim apabila yang menikah itu muslim diisyaratkan walinya yang muslim.
c.Berakal sehat
d.Laki-laki
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!