Mohon tunggu...
Tony Sudirgo
Tony Sudirgo Mohon Tunggu... Dosen - Laki-Laki

Seorang pekerja dan dosen ekonomi dan bisnis yang sedang mempelajari ilmu hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan UU Cipta Kerja Kluster Perpajakan

16 Juli 2022   22:25 Diperbarui: 16 Juli 2022   22:40 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan/atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (Pasal 44 sampai dengan Pasal 47); dan Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (Pasal 48 sampai dengan Pasal 53).

Beberapa peraturan terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai, perubahan yang ada yaitu :

1.         Kriteria PKP yang belum melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP; Sektor usaha tertentu yang diberikan jangka waktu pengkreditan Pajak Masukan lebih dari 3 (tiga) tahun; Tata cara pembayaran kembali Pajak Masukan. (Diatur dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal 61)

2.         Tata cara pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan/impor/pemanfaatan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP. (Pasal 65 dan Pasal 66)

3.         Tata cara pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan/impor/pemanfaatan yang ditemukan dan/atau diberitahukan saat pemeriksaan. (Pasal 67)

4.         Tata cara pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan, impor, serta pemanfaatan yang ditagih dengan ketetapan pajak.(Pasal 68)

5.         Saat terutang PPN, saat penyerahan BKP/JKP, saat penyerahan BKP secara konsinyasi, saat penyerahan BKP atas inbreng yang tidak memenuhi syarat, serta saat dan tata cara pembuatan Faktur Pajak. (Pasal 69 sampai dengan Pasal 78)

6.         PKP pedagang eceran yang dapat membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP secara eceran kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir. (Pasal 79 sampai dengan Pasal 82)

Sementara itu dalam hal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 ini mengubah ketentuan tentang  :

1.            Tata cara pemberian bunga (Pasal 83 sampai dengan Pasal 102)

2.            Tata cara pembayaran dan penyetoran pajak (Pasal 7,14,21,22,23,25,30)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun