3. Â Â Â Â Menegaskan ketentuan peralihan atas pemeriksaan bukti permulaan yang telah mendapat persetujuan perpanjangan jangka waktu.
4. Â Â Â Â Menegaskan bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan tetap dapat dilakukan meskipun telah melewati daluwarsa penetapan.
5. Â Â Â Â Menegaskan bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan tetap dapat dilakukan meskipun telah diterbitkan SKP sepanjang dilakukan terhadap data baru.
6. Â Â Â Â Menambahkan ketentuan bahwa surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat disampaikan secara elektronik.
C. Â Â Â Â Tata cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Untuk melakukan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, maka wajib pajak (tersangka) melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan.
Sementara itu untuk dokumen terkait penghentian penyidikan :
1. Â Â Â Â Dapat dibuat dan ditandatangani secara tertulis atau secara elektronik sesuai dengan pedoman tata naskah dinas yang berlaku.
2. Â Â Â Â Dokumen tersebut semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
D. Â Â Â Â Â Â Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Ruang Lingkup Tindak Pidana di Bidang Perpajakan :