Mohon tunggu...
Tony Sudirgo
Tony Sudirgo Mohon Tunggu... Dosen - Laki-Laki

Seorang pekerja dan dosen ekonomi dan bisnis yang sedang mempelajari ilmu hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan UU Cipta Kerja Kluster Perpajakan

16 Juli 2022   22:25 Diperbarui: 16 Juli 2022   22:40 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3.         Menegaskan ketentuan peralihan atas pemeriksaan bukti permulaan yang telah mendapat persetujuan perpanjangan jangka waktu.

4.         Menegaskan bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan tetap dapat dilakukan meskipun telah melewati daluwarsa penetapan.

5.         Menegaskan bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan tetap dapat dilakukan meskipun telah diterbitkan SKP sepanjang dilakukan terhadap data baru.

6.         Menambahkan ketentuan bahwa surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat disampaikan secara elektronik.

C.         Tata cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Untuk melakukan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, maka wajib pajak (tersangka) melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan.

Sementara itu untuk dokumen terkait penghentian penyidikan :

1.         Dapat dibuat dan ditandatangani secara tertulis atau secara elektronik sesuai dengan pedoman tata naskah dinas yang berlaku.

2.         Dokumen tersebut semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

D.            Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Ruang Lingkup Tindak Pidana di Bidang Perpajakan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun