Mohon tunggu...
Tonny E. Nubatonis
Tonny E. Nubatonis Mohon Tunggu... Petani - Ana Lapangan

Menulis, menulis dan menulis untuk mengabadikan suara hati dan buah pikiran melalui TULISAN. Email : tonnyeliaser@gmail.com_ WA/HP : 082237201011_ Facebook : Tonny E. N

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Koperasi, Rentenir, dan Stigma Masyarakat: Tips Memilih Koperasi yang Tepat

15 Juli 2024   00:10 Diperbarui: 15 Juli 2024   00:13 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oknum rentenir mencari kesempatan saat masyarakat terdesak membutuhkan uang cepat. Jika sudah terdesak kebutuhan, tentu masyarakat tidak lagi mempertimbangkan besaran bunga yang akan dibayarkan. Akhirnya penyelasan dan keluh kesah datang kemudian setelah mengetahui nilai bunga pinjaman yang tinggi.

  • Memberi pinjaman kepada non anggota

Rentenir memberi pinjaman kepada siapa pun yang dinilai potensial untuk membayar kembali pinjaman dengan bunganya.

  • Tidak memberi jaminan pinjaman dan investasi yang jelas.

Oleh karena tidak berlegalitas, tentu risikonya pun sangat besar dan tidak ada jaminan di masa depan terkait keamanan investasi dan klaim asuransi yang jelas. Sang oknum pun hanya bermodalkan retorika iming-iming bunga yang besar untuk memikat hati masyarakat.

Tips Bagi Masyarakat Dalam amemilih Koperasi Yang Tepat.

Stigma negatif dari masyarakat terhadap koperasi akibat ulah oknum rentenir dan investasi bodong ini tentu tidak bisa dielakkan. Hal ini disebabkan masyarakat yang tinggal khususnya di pedesaan, masih kurang selektif dalam memilih jasa keuangan koperasi yang kredibel untuk kepentingan menabung dan mengajukan kredit. Akibatnya mereka terjerat pinjaman dari rentenir dan investasi bodong.

Berikut ini beberapa tips memilih koperasi yang tepat sehingga tidak timbul stigma negatif seperti ketiga contoh di atas:

  • Memilih koperasi yang berbadan hukum.

Koperasi sebagai sebuah badan usaha yang kredibel harus memiliki legalitas dan diakui secara hukum. Hal ini bertujuan agar koperasi mendapat pengawasan dari pemerintah dan menjamin keamanan kepada masyarakat dalam mengakses layanan keuangan koperasi.

  • Menjalankan usahanya sesuai amanat Undang-undang (UU).

Koperasi dalam menjalankan usahanya sudah diatur dalam Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dimana masyarakat yang ingin masuk bergabung maupun keluar dari keanggotaan, bersifat sukarela dan bukan paksaan.

Selain itu, koperasi memegang prinsip gotong royong, demokratis, dan melibatkan anggota-anggotanya dalam proses pengambilan keputusan saat rapat anggota tahunan (RAT) serta berasaskan kekeluargaan. 

  • Bijak dalam menilai bunga simpanan dan pinjaman

Koperasi yang sudah berlegalitas tentu memberi jasa simpanan dan bunga pinjaman yang sesuai standar harga pasar yang ditetapkan berdasarkan musyawarah mufakat dalam rapat keanggotaan koperasi.

  • Memilih koperasi yang kantornya mudah dan cepat dijangkau

Ada beberapa koperasi tertentu yang sudah "besar" melakukan ekspansi kantor pelayanannya ke daerah terpencil sehingga menjangkau persebaran para anggotanya. Hal ini membuat masyarakat yang ingin bergabung menjadi anggota pun akan sangat terbantu karena mendapatkan layanan keuangan ke kantor dengan lebih mudah, cepat efektif dan efesien.

Kantor pelayanan koperasi yang lebih dekat dengan anggota akan membuat anggotanya lebih nyaman berkonsultasi secara langsung dengan petugas. Selain itu akan memberi efek psikologis yang akan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap koperasi itu sendiri.

  •  Memilih koperasi yang sudah terdigitalisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun