Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Salah Kaprah Soal "155 Diagnosis Tidak Boleh Dirujuk"

27 Januari 2016   06:18 Diperbarui: 29 Januari 2016   05:06 29370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagaimana sebenarnya menilai berjalannya Rujukan Berjenjang ini? Seperti dibahas pada tulisan sebelumnya, kembali kita tegakkan bahwa yang memiliki kewenangan pengawasan dan pembinaan Rujukan Berjenjang adalah Dinas Kesehatan dan Organisasi Profesi. Apa instrumennya terkait kompetensi dan kewenangan? Tentu saja Standar Pelayanan Kedokteran. Mari kita dorong keduanya untuk berperan dan memerankan fungsinya secara positif bagi semua pihak. 

Dengan memegang bersama regulasi, maka kita berharap semua pihak bisa menghormati keputusan lembaga yang berwenang. Memang, pada dasarnya regulasi JKN masih mengandung banyak disharmoni. Tetapi kuncinya tetap pada semangat para penyelenggaranya. Kalau semangatnya sama-sama untuk kemaslahatan bersama, tentu ada jalan untuk mengatasi kesenjangan regulasi itu. Tetapi bila pada dasarnya berselisih paham, maka hanya akan semakin memperlebar jarak antar pihak. 

 

(Pertama kali ditulis 11 Agustus 2015)

#SalamKawalJKN

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun