Bagaimana sebenarnya menilai berjalannya Rujukan Berjenjang ini? Seperti dibahas pada tulisan sebelumnya, kembali kita tegakkan bahwa yang memiliki kewenangan pengawasan dan pembinaan Rujukan Berjenjang adalah Dinas Kesehatan dan Organisasi Profesi. Apa instrumennya terkait kompetensi dan kewenangan? Tentu saja Standar Pelayanan Kedokteran. Mari kita dorong keduanya untuk berperan dan memerankan fungsinya secara positif bagi semua pihak.Â
Â
(Pertama kali ditulis 11 Agustus 2015)
#SalamKawalJKN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H