Bagaimana sebenarnya menilai berjalannya Rujukan Berjenjang ini? Seperti dibahas pada tulisan sebelumnya, kembali kita tegakkan bahwa yang memiliki kewenangan pengawasan dan pembinaan Rujukan Berjenjang adalah Dinas Kesehatan dan Organisasi Profesi. Apa instrumennya terkait kompetensi dan kewenangan? Tentu saja Standar Pelayanan Kedokteran. Mari kita dorong keduanya untuk berperan dan memerankan fungsinya secara positif bagi semua pihak.Â
Dengan memegang bersama regulasi, maka kita berharap semua pihak bisa menghormati keputusan lembaga yang berwenang. Memang, pada dasarnya regulasi JKN masih mengandung banyak disharmoni. Tetapi kuncinya tetap pada semangat para penyelenggaranya. Kalau semangatnya sama-sama untuk kemaslahatan bersama, tentu ada jalan untuk mengatasi kesenjangan regulasi itu. Tetapi bila pada dasarnya berselisih paham, maka hanya akan semakin memperlebar jarak antar pihak.Â
Â
(Pertama kali ditulis 11 Agustus 2015)
#SalamKawalJKN
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!