JKN meniscayakan standar. Karena bagaimana menilai pemenuhan "kebutuhan medis" yang dipersyaratkan pada tarif INA-CBGs bila tidak ada standar yang dirujuk bersama.Â
Permenkes 5/2014 berbasis pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI versi terakhir Per KKI 11/2012). Prinsip, Dokter di Layanan Primer memiliki kompetensi untuk semua dari 736 daftar penyakit yang terbagi dala 4 level kompetensi.Â
1. Mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) 2012
2. Mencakuppenyakit dengan level kompetensi 4A, 3B dan 3A terpilih.
3. Katarak (level 2) dimasukkan karena prevalensi tinggi
4. Dasarpemilihan: high volume, high risk, high volume
Jadi, ada 144 penyakit masuk level 4 menurut SKDI. Kemudian, ada beberapa penyakit seperti infeksi fungi, dijadikan satu penyakit. Kok 155? Jadi, tidak semua level 4A menurut SKDI masuk dalam Permenkes 5/2014. Pertimbanganya menurut pendahuluannya karena mempertimbangkan frekuensi kasus, tingginya risiko dan besarnya biaya pelayanan.